Polsek Simpang Empat Polres Asahan Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Congkel Rumah

Share:

 

Ist


ASAHAN  | Garda.id


Rumah milik Korban Luke Lince Situmorang di Dusun12, Blok 6,  Desa Simpang Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan telah terjadi pencurian dengan pemberatan dengan cara P

pelaku yang tidak di ketahui memasuki rumah dengan cara merusak atau mencongkel papan daun pintu belakang dan setelah di cek barang milik korban tersebut telah hilang sehingga korban pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 14.900.000,- , pada kejadian Sabtu (17/08/2024).


Menindak lanjuti hal tersebut pada hari Jum'at (30/08/2024) dilakukan penyelidikan terhadap Barang Bukti korban yang dilaksanakan oleh Kanit Reskrim IPDA Azwar Fatlhi Butubara, SH Bersama Team Opsnal Polsek Simpang Empat, atas perintah Kapolsek AKP. Juni Tua Siregar, SH, selanjutnya di dapatlah HP. Android milik Korban dari tangan NM (24) warga Tanjung Balai, karena di beli olehnya  yang disaksikan oleh ESH (22) warga Kelurahan Datuk Bandar, Tanjung Balai.


Selanjutnya dilakukan pengembangan dan diketahui bahwa tersangkalah pelakunya bersama rekannya D, dimana tersangka RP alias Kombet diamankan dan dibawa ke Polsek Simpat Empat untuk Proses lanjut.


Setelah diperiksa tersangka mengakui perbuatanya yang melakukan pencurian bersama D di rumah korban berikut barang bukti yang telah diamankan guna penyelidikan dan pengembangan. (tec)

Share:
Komentar

Berita Terkini