Soal Kasus Harun Masiku, KPK Cegah Yasonna Laoly ke Luar Negeri

Share:

 


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap eks Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly (YHL). Pencegahan tersebut terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.


Pengajuan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Yasonna ini berbarengan dengan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.



"Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024, ΚΡΚ telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL (Yasonna) dan HK (Hasto)," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu (25/12/2024). 


Tessa menjelaskan, pencegahan tersebut berlaku untuk enam bulan ke depan.



Sebelumnya, Yasonna Laoly diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku pada Rabu (18/12/2024). Yasonna mengaku diperiksa dalam kapasitas sebagai Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP). 


"Inti pokoknya sebagai Ketua DPP," kata Yasonna usai menjalani pemeriksaan. 



Yasonna menjelaskan, sebagai Ketua DPP dia diminta untuk menjelaskan surat yang dikirim ke Mahkamah Agung terkait Putusan Mahkamah Agung Nomor 57 P/HUM/2019. Fatwa MA ini yang dijadikan oleh PDIP untuk menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR hasil pergantian antar-waktu (PAW).


"Kemudian DPP mengirim surat tentang penetapan caleg, kemudian KPU menanggapi berbeda," sambungnya. 


Selain itu, tim penyidik KPK juga menggali informasi dari dirinya sebagai Menkumham. Khususnya terkait perjalanan Harun Masiku ke luar negeri.


"Saya menyerahkan (keterangan) tentang perlintasan Harun Masiku, itu saja," kata dia.red


Share:
Komentar

Berita Terkini