![]() |
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta, pada Kamis (10/7/2025) .ist |
Jakarta, Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah di lingkungan PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018–2023.
Salah satu nama yang paling mencuat dalam gelombang baru penetapan tersangka ini adalah pengusaha Riza Chalid. Ia disebut sebagai beneficial owner dari PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak (OTM), dua perusahaan yang diduga turut terlibat dalam skema penyimpangan pengelolaan minyak.
“Dari hasil penyidikan yang dilakukan secara maraton, tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebanyak sembilan tersangka,” ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis (10/7).
Selain Riza Chalid, delapan tersangka lainnya antara lain:
-
AN (Vice President Supply dan Distribusi Pertamina 2011–2015)
-
HB (Direktur Pemasaran Niaga PT Pertamina 2014)
-
TN, DS, AS, HW, MH, dan IP (masing-masing belum dirinci perannya oleh Kejagung)
Qohar menyebut para tersangka diduga melakukan berbagai penyimpangan serius dalam proses ekspor-impor minyak dan pemberian kompensasi serta subsidi yang menyebabkan kerugian negara.
Total 18 Tersangka
Dengan penambahan ini, total tersangka dalam kasus yang menyeret elite internal Pertamina dan kalangan swasta tersebut menjadi 18 orang. Sebelumnya, Kejaksaan telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam gelombang pertama, yakni enam pejabat Sub Holding Pertamina dan tiga pihak swasta.
Enam pejabat dari internal Pertamina yang lebih dulu dijerat adalah:
-
Riva Siahaan (Direktur Utama Pertamina Patra Niaga/PPN)
-
Sani Dinar Saifuddin (Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional/KPI)
-
Yoki Firnandi (Direktur PT Pertamina International Shipping)
-
Maya Kusmaya (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT PPN)
-
Edward Corne (VP Trading Operation PT PPN)
-
Agus Purwono (VP Feedstock Management PT KPI)
Adapun tiga pihak swasta yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka adalah:
-
Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim)
-
Gading Ramadhan Joede (Komisaris PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak)
-
Muhammad Kerry Adrianto Riza (Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan anak dari Riza Chalid)
Kerugian Negara Fantastis: Rp193,7 Triliun
Kejaksaan Agung menyebut total kerugian negara dalam kasus ini mencapai angka mencengangkan: Rp193,7 triliun. Rinciannya sebagai berikut:
-
Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri: Rp35 triliun
-
Kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker: Rp2,7 triliun
-
Kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker: Rp9 triliun
-
Kerugian pemberian kompensasi (2023): Rp126 triliun
-
Kerugian pemberian subsidi (2023): Rp21 triliun
Kejagung menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan.
“Kami berkomitmen mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan bertanggung jawab dalam kasus ini. Tidak ada yang kebal hukum,” tegas Qohar.red/tp.id