Irwansyah Putra SH : "Kami Hanya Mengantarkan Surat Keberatan Atas Pelaksanaan RUPS, Bukan Menghadiri"

Editor: Admin

 

Irwansyah SH 


MEDAN | Garda.id


Terkait statement yang di sampaikan oleh Notaris Fibriani  Magdalena Hasibuan di salah satu media massa baru-baru ini yang membantah atas perihal dugaan pemalsuan Akta Notaris nomor 08 yang dibuatnya pada tanggal 28 Maret pada hasil RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) PT Kinantan Medan Indonesia (PT KMI) di anggap penggiringan opini. Dimana, statement tersebut terkesan tidak kongkrit sesuai data-data yang ada. Demikian hal itu dikatakan Irwansyah Putra, SH selaku kuasa hukum dari Kodrat Shah kepada awak media, Rabu,(1/3/2023) di Kantor MPW PP Sumut.



Dijelaskan Irwansyah, terkait atas pernyataan Notaris Fibriani Magdalena Hasibuan yang menyebutkan para kuasa hukum dari Kodrat Shah hadir dalam RUPS yang dilaksanakan di Aula Tengku Rizal Nurdin Jln.Sudirman Medan, sehingga pernyataan yang dilontarkan tidak sesuai dengan faktanya. Karena menurut Irwansyah, statement Notaris Fibriani adalah suatu pembelaan dirinya dengan cara memutar balikkan fakta.




"Kami di beri kuasa oleh Bapak Kodrat Shah untuk menyampaikan surat penolakan atas pelaksanaan RUPS PT KMI pada tgl.25 Maret 2022.Jadi, Kami tidak pernah menghadiri RUPS Tgl.25 Maret 2022 tersebut. Dan kami hanya mengantarkan surat keberatan atas pelaksanaan RUPS yang di gelar di Aula Tengku Rizal Nurdin pada tanggal 25 Maret 2022. Sebagaimana surat yang kami sampaikan dengan Nomor 008/BPPH-SU/III/2022 tentang keberatan atas pelaksanaan RUPS PT KMI tertanggal 25 Maret 2022". Jelas Irwansyah




Lanjut Irwansyah, dalam Surat Keberatan atas RUPS PT KMI yang bernomor 008/BPPH-PP/SU/III/2022, pihaknya menolak dengan alasan, Bahwa Pelaksanaan RUPS Luar Biasa PT KMI yang dilaksanakan di Aula Tengku Rizal Nurdin Jln Sudirman No.41 di Medan tanggal 25 Maret 2022 menggunakan fasilitas publik atau milik negara.


Kemudian,undangan RUPS luar biasa PT KMI pemberitahuannya harus dimuat dimedia massa  atau harian nasional.



Selanjutnya, Bahwa berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 76 ayat 1 Huruf C Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilarang menjadi pengurus suatu perusahaan baik milik swasta maupun Negara atau pengurus yayasan bidang apapun, dalam hal ini Edy Rahmayadi selain menjabat sebagai Gubernur Sumatera Utara beliau juga duduk dalam Dewan Komisaris PT KMI.


"Oleh karena itu, kita sangat menyayangkan statement Notaris Fibriani yang terkesan memutar balikkan fakta, untuk melakukan pembelaan diri terhadap dugaan Pemalsuaan Akta Notaris hasil RUPS PT KMI" No.08,pada Tgl.28 Maret 2022,yg dilaksanakan di Kantor Notaris tsb.



Selain itu, Sambungnya lagi, Notaris Fibriani juga menyatakan di media massa perihal kesalahan penulisan dalam bagian awal akta Nomor 8 Tanggal 28 Maret 2022 yang dilkeluarkan dirinya, menyatakan kehadiran kami di hadapan Notaris dan di kantor Notaris tsb. Akta ini jelas Palsu,Karena pada tgl.28 Maret 2022,tidak pernah ada undangan RUPS & kehadiran kami di kantor Notaris tsb.

Menurut keterangan Notaris itu sudah dilakukan pembetulan pada tanggal 29 September 2022. Namun Irwasnyah kembali menegaskan, akta pembetulan tersebut dibuat setelah dilaporkannya atas dugaan pemalsuan akta notaris ke Poldasu.



" Akta pembetulan itu dikeluarkan jauh sesudah kami membuat laporan ke Poldasu pada tanggal 28 Juni 2022 dengan nomor Laporan STTLP/B/1122/VI/2022/SPKT/POLDA SUMUT atas dugaan Pemalsuan. Maka dari itu, kita sangat menyangkan sikap dari pada Notaris Fibriani, yang terkesan mengolok-olok dirinya sendiri. 

Padahal, sudah jelas terlihat, adanya tindakan pemalsuan akta tersebut,berdasarkan bukti Surat Putusan Majelis Pemeriksa Wilayah Notaris Sumatera Utara nomor M.56.MPWN Prov.02.02.23 Tahun 2023 ". Pungkas Irwansyah.

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com