Pembangunan Gedung Kantor Baru Kejari Padanglawas itu sesuai kontrak nomor 02/SPMK/PPK-KN PADANGLAWAS/11/2023 yang beralamat di Jl. Kihajar Dewantara Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun.ist |
Padanglawas | Garda.id
Pekerja proyek pembangunan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Padanglawas (Palas) terkesan abaikan Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (K3) saat bekerja.
Berdasarkan amatan di lokasi dimana pekerja konstruksi bangunan kantor Kejari Padanglawas tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), bahkan terkesan mengabaikan K3 saat bekerja.
Padahal sesuai aturan, pihak kontraktor pelaksana wajib menerapkan standar keselamatan atau K3 bagi para pekerja pembangunan gedung kantor Kejari Padanglawas.
Malah dari pantauan wartawan, sejak pekerjaan dimulai, kebanyakan pekerja bangunan kantor Kejari Padanglawas tidak menggunakan APD.
Sementara sesuai peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021, Tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
Sehingga para pekerja konstruksi sesuai aturan wajib menggunakan APD demi keselamatan para pekerja konstruksi, seperti pekerja bangunan Kejari Padang Lawas tersebut.
Pembangunan Gedung Kantor Baru Kejari Padanglawas itu sesuai kontrak nomor 02/SPMK/PPK-KN PADANGLAWAS/11/2023 yang beralamat di Jl. Kihajar Dewantara Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padanglawas.
Proyek ini dikerjakan CV. Batang Gadis, dengan nilai kontrak mencapai Rp. 6.853.832.805, sedang masa pelaksanaan 300 hari. (At )
Teks foto : Proyek pembangunan kantor Kejari Padanglawas di Sibuhuan senilsi Rp 6,8 miliar lebih.