Padangsidimpuan | Garda.id
Ruang Aula Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan menjadi saksi penting dari kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan (Pakem) Tahun 2024 Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan,Sumatera Utara, Selasa, (14/5/2024).
Sebuah forum yang mengumpulkan beragam tokoh dan perwakilan instansi terkait, bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Padangsidimpuan.
Rapat ini dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan, Dr. Lambok Sidabutar, S.H., M.H., sebagai Ketua Tim Pakem Kota Padangsidimpuan. Turut hadir dalam rapat ini berbagai pihak yang terlibat aktif dalam upaya pengawasan, seperti Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Kota Padangsidimpuan, perwakilan dari Kodim 0212/TS, Polres Kota Padangsidimpuan, Kantor Kementerian Agama Kota Padangsidimpuan, Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan, Majelis Ulama Indonesia Kota Padangsidimpuan, Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Padangsidimpuan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padangsidimpuan, serta undangan lainnya.
Tujuan utama dari rapat ini adalah untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antar instansi dalam melakukan pengawasan terhadap aliran kepercayaan dan keagamaan di Kota Padangsidimpuan.
Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk menjaga kondusifitas dan ketertiban masyarakat serta mencegah potensi munculnya aliran-aliran yang menyimpang dan berpotensi mengganggu kedamaian di tengah-tengah masyarakat.
Salah satu momen penting dalam rapat adalah penyerahan Surat Keputusan (SK) kepada Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan (Pakem) Tahun 2024 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan.
Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa Tim Pakem yang telah dibentuk memiliki tugas dan fungsi yang jelas Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Dr. Lambok Sidabutar, S.H., M.H.
"Tim Pakem memiliki tugas antara lain, menerima dan menganalisa laporan serta informasi terkait dengan aliran kepercayaan atau keagamaan dalam masyarakat, meneliti dan menilai perkembangan aliran tersebut untuk mengetahui dampaknya terhadap ketertiban umum, serta mengajukan laporan dan saran sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya," ujar Kajari.
Sementara itu, fungsi dari Tim Pakem meliputi penyelenggaraan rapat baik secara berkala maupun sewaktu-waktu, pertemuan dengan instansi dan badan terkait, serta pertemuan dengan penganut aliran kepercayaan atau keagamaan yang dianggap perlu.
Dr. Lambok Sidabutar, S.H., M.H menambahkan bahwa pengawasan terhadap aliran kepercayaan dan keagamaan bukan hanya tugas kejaksaan, namun tanggung jawab semua pihak. Diperlukan kerjasama dan kolaborasi yang baik antar berbagai instansi untuk mencapai tujuan tersebut.
Rapat koordinasi ini tidak hanya berisi paparan dan diskusi terkait dengan situasi dan kondisi terkini aliran kepercayaan dan keagamaan di Kota Padangsidimpuan, tetapi juga langkah-langkah strategis yang perlu dilakukan untuk memperkuat pengawasan.
"Diharapkan, melalui rapat ini, dapat dihasilkan langkah-langkah konkret dan efektif dalam menjaga kondusifitas dan ketertiban masyarakat di Kota Padangsidimpuan serta mencegah munculnya aliran-aliran yang dapat mengganggu kedamaian," ungkap Kajari Padangsidimpuan Dr. Lambok Sidabutar.
Dalam konteks ini, sinergi dan kolaborasi antar instansi menjadi kunci utama dalam menjaga harmoni dan keberagaman di tengah-tengah masyarakat.
Melalui upaya bersama, diharapkan Kota Padangsidimpuan tetap menjadi tempat yang aman, damai, dan sejahtera bagi seluruh warganya.zal