Soal Beredarnya Surat Laporan Korupsi OPD ke Kejatisu, Zakaria Rambe : Bongkar Proses Secara Hukum

Share:

 

Pengacara senior di Medan Zakaria Rambe SH MH.ist


Medan  | Garda.id

Beredarnya surat laporan dugaan korupsi seluruh OPD di Kota Padang Sidimpuan, yang disampaikan kepada Kejatisu diteken oleh Ketua DPRD Kota Padang Sidimpuan Siwan Siswanto, mendapat tanggapan dari pengacara senior di Kota Medan.


Pengacara senior di Medan Zakaria Rambe SH MH mengatakan, Benar atau tidaknya surat yang diteken oleh Ketua DPRD Kota Padang Sidimpuan, aparat penegak hukum agar segera membongkarnya.

Apalagi surat itu ditujukan kepada aparat penegak hukum sehingga jangan dianggap main-main harus ditelusuri dengan seksama sehingga tidak meresahkan masyarakat termasuk OPD berkaitan, tegas Zakaria Rambe SH MH kepada Wartawan di Medan, Rabu (29/5).

Surat beredar.ist

Menurutnya,  agar kasus beredarnya surat Ketua DPRD tentang adanya pengutipan dan korupsi terhadap OPD  ini sudah menggemparkan masyarakat Kota Padang Sidimpuan sehingga  perlu dijelaskan. Untuk diminta Kejari PSP untuk membongkar kasus ini jika benar maka ini bisa diproses secara hukum, tegasnya.


 Jika memang surat itu bodong  maka diminta Ketua DPRD juga bisa bertanggung jawab atau melaporkan kasus ini kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab untuk tidak menjadi isu liar di tengah-tengah masyarakat kota Padangsidimpuan, ucapnya.

Sementara itu, setelah dilakukan verifikasi, terungkap bahwa surat tersebut adalah hoaks tanpa dasar yang jelas. Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan, Siwan Siswanto, dengan tegas membantah keterlibatannya dalam surat tersebut,katanya pada pers.

red

Share:
Komentar

Berita Terkini