Ditres Narkoba Polda Sumut bersama Polda Sumsel Ungkap Peredaran Narkoba, 100 Kg Sabu di Sita & 4 Tsk & 2 Pasutri Diamankan.

Share:

 

MEDAN  | Gard.is

Ditres Narkoba Poldasu bersama Ditres Narkoba Polda Sumsel berhasil menggagalkan peredaran 100 Kg sabu dengan modus mengkamuflase kompartemen mobil dan membungkus kemasan sabu dengan kemasan kopi. Selain mengamankan barang bukti sabu, dalam pengungkapan ini, petugas juga berhasil meringkus 4 tersangka yang dua diantaranya merupakan pasangan suami istri (pasutri). 


Dir Narkoba Poldasu, Kombes Pol Calvinj Simanjuntak didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan dan Wadir Narkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi dalam keterangan persnya, Sabtu (17/05/25) di Komplek Tasbi Medan Pkl 14.00 Wib. 


Calvinj mengatakan, di lokasi pertama, petugas berhasil mengungkap barang bukti sabu seberat 33 Kg yang diletakkan di kompartemen bagian dalam mobil yang di parkiran di salah satu supermarket yang ada di bilangan Gatot Subroto Medan. Petugas juga mengamankan seorang tersangka, CT. "Dari hasil interogasi terhadap CT dia sudah pernah mengirim sabu sebanyak 4 kali  ke Jakarta. 


Dari tersangka CT,  pengembangan berlanjut ke sebuah rumah di Komplek Tasbi I Blok SS, Medan, yang dijadikan tempat pengemasan sabu. Dari dalam rumah petugas lagi-lagi menyita sabu seberat 39 Kg sabu dan mengamankan tersangka lainnya, Jul. "Dalam pengakuannya tersangka Jul sudah pernah mengirim sabu ke Aceh dan Jakarta,"ungkap Kombes Calvinj.


Tersangka Jul, lanjut Kombes Calvinj juga yang menginisiasi pengiriman 100 Kg sabu tujuan Jakarta. Hasil pengembangan tersangka Jul, petugas mendapat informasi ada 1 mobi lagi yang dikendarai pasutri, SUD dan K yang membawa 28 Kg sabu dalam kompartemen bagian belakang mobil yang sudah dimodifikasi untuk mengelabui petugas. 


"Begitu kita mendapat informasi adanya mobil yang membawa 28 Kg sabu, kita lakukan join investigasi lalu melakukan control delivery. Kita membuntuti tersangka Pasutri sampai ke Merak-Banten. Akhirnya Pasutri ini berhasil kita ringkus bersama barang bukti 28 Kg sabu,"ungkap Wadir Narkoba Polda Sumsel, AKBP AKBP Harissandi.


Hasil pendalaman terhadap tersangka, CT, sambung Kombes Calvinj, dia bertugas mencari sopir untuk mengirim sabu. Tersangka CT dikendalikan oleh seseorang berinisial, Bob yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 


"Sebelum Pasutri (SUD dan K) beraksi mereka melakukan pertemuan dengan tersangka CT, membahas soal bagaimana proses pengantaran. Dalam pembicaraan itu juga disepakati soal upah Rp 300 juta jika mereka berhasil mengantar sabu ke Jakarta. Sabu berasal dari Bob  dan Tom yang juga  mengendalikan tersangka Jul. Kedua pengendali dijadikan DPO. Dan kini sedang dalam pengejaran polisi,"urainya.(W05) 

Share:
Komentar

Berita Terkini