KPK Dinilai Tak Transparan Tangani Kasus Suap Proyek Jalan di Sumut

Editor: Admin
SUTRISNO
Medan  – Penanganan kasus dugaan suap proyek infrastruktur jalan di Provinsi Sumatera Utara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai kritik dari Kongres Rakyat Nasional (Kornas). KPK dinilai belum menunjukkan keseriusan dalam mengusut tuntas keterlibatan sejumlah pejabat tinggi, termasuk Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, yang disebut sebagai "anak emas" Gubernur Sumut, Bobby Afif Nasution.

Tiga pekan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Kamis (26/6/2025), KPK belum juga menetapkan tersangka dari kalangan pejabat Pemprov Sumut. Fokus penyidikan justru mengarah ke proyek infrastruktur di wilayah Mandailing Natal dan Padangsidimpuan yang melibatkan pihak swasta, yaitu PT Dalihan Natolu Group (DNG).

Pada Rabu (15/7/2025), KPK memeriksa Bupati Mandailing Natal periode 2021–2025, Muhammad Ja’far Sukhairi Nasution, bersama tujuh saksi lainnya di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sumut. Mereka yang diperiksa di antaranya adalah pejabat Dinas PUPR Madina, pengurus perusahaan, serta pihak swasta yang diduga terkait dengan pengadaan proyek.

Sehari sebelumnya, pada Selasa (14/7/2025), KPK juga memeriksa sejumlah pejabat nonaktif dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut dan pejabat Dinas PUPR Kota Padangsidimpuan.

Kritik terhadap KPK

Dalam siaran pers yang disampaikan di Medan, Rabu (16/7/2025), Presidium Kornas, Sutrisno Pangaribuan, mempertanyakan arah penyidikan KPK yang dinilai menyasar pelaku dari kalangan swasta dan ASN tingkat bawah, tanpa menyentuh aktor utama dari lingkaran kekuasaan.

"Kami melihat KPK tidak berani memeriksa Pj Sekda Provinsi Sumatera Utara yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), MA Effendy Pohan. Padahal, sebagai atasan langsung Kepala Dinas PUPR, keterangannya penting untuk memastikan perencanaan proyek dalam APBD 2025," ujar Sutrisno.

Ia menambahkan, ketidakjelasan penanganan kasus ini menimbulkan kecurigaan adanya intervensi atau tekanan politik. Oleh karena itu, Kornas menyampaikan lima poin sikap:

  1. Menilai KPK tidak lagi imparsial dan diduga sengaja mengulur waktu penyidikan.
  2. Mendesak Dewan Pengawas KPK untuk memeriksa pimpinan dan penyidik dalam kasus ini.
  3. Meminta Presiden RI Prabowo Subianto memanggil pimpinan KPK untuk memastikan penanganan berjalan serius.
  4. Mendorong Komisi III DPR RI segera memanggil KPK untuk mengevaluasi kinerja lembaga tersebut.
  5. Menyatakan dukungan bersyarat kepada KPK, selama masih bersikap jujur dan terbuka. Jika tidak, Kornas menyebut perlunya mempertimbangkan pembubaran KPK.

Respons KPK

Hingga berita ini diturunkan, pihak KPK belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik yang disampaikan Kornas maupun alasan belum diperiksanya sejumlah pejabat tinggi Pemprov Sumut yang diduga berkaitan dengan kasus ini.

Kasus dugaan suap proyek jalan ini bermula dari OTT yang dilakukan di Sumatera Utara, di mana sejumlah uang tunai dan dokumen proyek disita. KPK menduga ada aliran dana dari perusahaan swasta ke sejumlah pejabat untuk memuluskan proyek infrastruktur jalan di wilayah Tapanuli Bagian Selatan.

Rel

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com