MEDAN — Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (GERBRAK) kembali menggelar aksi unjuk rasa di Medan, Sumatera Utara, Senin (25/8/2025), guna menuntut penuntasan berbagai dugaan praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang di sejumlah lembaga pemerintahan daerah. Selain itu, GERBRAK juga meminta kepolisian menindaklanjuti laporan dugaan persekusi terhadap Koordinator GERBRAK, Saharuddin.
Aksi ini merupakan kelanjutan dari gelombang unjuk rasa sebelumnya yang telah dilakukan pada 30 Juni 2025 di Jakarta dan pada 12 Agustus 2025 di kantor BPK RI Perwakilan Sumut, DPRD Sumut, dan Kejaksaan Tinggi Sumut.
Dalam aksinya kali ini, massa GERBRAK menyambangi tiga lokasi, yaitu Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumut, dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
Koordinator aksi, Ariswan, dalam orasinya menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya permintaan agar Kejaksaan memeriksa Baharuddin Siagian, mantan Kepala Dispora Sumut yang kini menjabat sebagai Bupati Batu Bara. Ia diduga terlibat dalam pengelolaan anggaran bermasalah senilai Rp 1,7 miliar sebagaimana temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
GERBRAK juga menyoroti sepuluh proyek konstruksi di lingkungan Dispora Sumut yang disebut-sebut merugikan negara. Selain itu, mereka mendesak pembukaan kembali kasus suap anggota DPRD Sumut periode 2009–2014, serta meminta klarifikasi dari Pemerintah Kabupaten Batu Bara terkait dugaan gratifikasi berkedok arisan dan proyek infrastruktur yang diduga bermasalah.
Tindak Lanjut dari Aparat
Perwakilan massa aksi diterima oleh masing-masing instansi. Di Kejati Sumut, Jaksa Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Maria dan Yuliana V. Depari, meminta GERBRAK melayangkan surat resmi agar laporan dapat diproses.
Sementara di kantor Dispora Sumut, Sekretaris Dinas, Ismail, memperlihatkan bukti pengembalian kerugian negara yang disebut berasal dari proyek bermasalah. Namun, pihak Dispora enggan memberikan salinan bukti tersebut atau mengizinkan dokumentasi.
Ariswan menyatakan kekecewaannya terhadap sikap tersebut. Menurutnya, upaya pencegahan korupsi harus dibarengi keterbukaan informasi kepada publik.
“Kami hanya diizinkan melihat dokumen tanpa boleh memotret atau merekam. Kami mempertanyakan komitmen transparansi jika publik tidak diberi akses terhadap bukti yang seharusnya bisa diverifikasi,” kata Ariswan.
Adapun di Polda Sumut, perwakilan Ditreskrimsus, IPDA Tri Nova, menyatakan akan menindaklanjuti laporan masyarakat yang disampaikan GERBRAK, termasuk dugaan persekusi terhadap Saharuddin. Laporan itu sebelumnya telah dimasukkan secara resmi pada 22 Agustus 2025.
Perjuangan Belum Usai
Melalui sambungan telepon, Koordinator GERBRAK, Saharuddin, menegaskan bahwa perjuangan mereka tidak akan berhenti sampai lembaga penegak hukum bertindak sesuai dengan mandatnya.
“Kami akan terus bergerak, bahkan jika perlu kembali ke Jakarta untuk membawa isu ini ke pusat. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Ariswan menambahkan, aksi ini merupakan bentuk tanggung jawab moral masyarakat sipil untuk mengawal penegakan hukum. Ia juga menyatakan bahwa GERBRAK siap menggelar aksi lanjutan dengan skala yang lebih besar apabila tuntutan mereka diabaikan.red