Proyek Rp18 Miliar di Deli Serdang Dilaporkan ke Kejati Dugaan Penyimpangan Proyek 18 Milyar di Deli Serdang, Dilapor ke Laporkan

Editor: Admin

 


Medan  | Garda.id

Proyek “Lanjutan Peninggian Tanggul Hulu” di Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, dengan nilai kontrak mencapai Rp18,2 miliar, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Rabu 20 Agustus 2025.



Laporan pengaduan itu disampaikan oleh Pimpinan Redaksi Tubinnews.com, Junaedi Daulay, bersama Aliansi Wartawan pada Agustus 2025.



Dalam laporannya, Junaedi menyoroti adanya dugaan penyimpangan serius dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 tersebut. 



Proyek ini dikerjakan oleh PT Lira Permata Cibubur dengan konsultan pengawas Teknika Cipta Konsultan dan berada di bawah pengawasan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II.



Adapun dugaan permasalahan yang diungkapkan, di antaranya:

• Progres pekerjaan di lapangan tidak sebanding dengan anggaran yang telah dikucurkan.

• Adanya pembatasan terhadap masyarakat dalam melakukan pengawasan pembangunan.

• Dugaan penggunaan BBM subsidi untuk alat berat proyek, yang seharusnya hanya untuk masyarakat kecil.

• Tidak transparannya peran pihak ketiga dalam mengawasi mutu serta spesifikasi teknis pekerjaan. Junaedi mengungkapkan, pihaknya telah melayangkan surat resmi permintaan konfirmasi kepada BBWS Sumatera II pada 8 Agustus 2025 lalu, namun hingga kini tidak ada jawaban tertulis yang diterima.



“Sebagai fungsi kontrol sosial, kami menuntut Kejatisu untuk melakukan penyelidikan, memanggil pihak terkait, serta memastikan penggunaan dana APBN benar-benar sesuai aturan. Dugaan penyalahgunaan BBM subsidi juga harus ditelusuri,” tegas Junaedi dalam laporannya.



Terpisah PLH Kasipenkum Kajatisu  M.Husairi,SH.,MH dalam merespon aduan masyarakat mengatakan akan segera memanggil pihak terkait.



"Nanti kutanyakan ke bidang terkaitnya ya bg, Terimakasih." Tutupnya.


Dalam laporan pengaduan bernomor II/DUMAS/VIII/2025 itu, pihak pelapor juga melampirkan bukti berupa salinan surat konfirmasi, dokumentasi lapangan, serta data lain yang dinilai relevan.



Kini, publik menunggu langkah tegas Kejaksaan Tinggi Sumut untuk menindaklanjuti laporan tersebut. 



Pasalnya, proyek bernilai miliaran rupiah yang bersumber dari uang rakyat tersebut dikhawatirkan tidak tepat sasaran dan berpotensi merugikan negara.(Tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com