MEDAN , Garda.id
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut mengungkapkan, dua tersangka narkoba jenis sabu-sabu seberat 190 kilogram, FA dan DI mendapat upah Rp 3 juta untuk menjemput di laut lepas.
"Mereka ini dijanjikan upah sebesar Rp3 juta untuk setiap bungkus sabu yang berhasil angkut untuk dibawa ke wilayah Perairan Brandan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara," ungkap Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Kamis (21/8/2025).
Kata Calvijn, berdasarkan pemeriksaan kedua tersangka mengaku diperintahkan oleh seorang buronan berinisial YN untuk mengambil sabu dari kapal lain bernama Oskadon di perairan lepas.
Polda Sumut menangkap dua nelayan asal Aceh karena menyelundupkan sabu seberat 190 kg di Perairan Laut Brandan, Kabupaten Langkat, beberapa waktu lalu.
Kedua nelayan yang ditangkap itu berinisial FA berasal dari Aceh Utara dan DI dari Aceh Timur. Saat ini warga Aceh itu bersama barang bukti narkoba telah ditahan di Mapolda Sumut.
Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menyebut, awalnya personel menerima informasi dari masyarakat adanya kapal nelayan yang dicurigai membawa narkotika di Perairan Brandan, Kabupaten Langkat.
Tim kemudian bergerak cepat dan menemukan kapal yang dimaksud di Perairan Brandan. Saat ditemukan kapal nelayan itu dalam kondisi terombang-ambing akibat kerusakan mesin.
"Dari TKP personel berhasil menangkap kedua tersangka bersama barang bukti
10 karung berisi sabu seberat 190 kg," pungkasnya.(W05)