![]() |
Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Mei Abeto Harahap, SH.MH .ist |
Langkat | garda.id
Hati nurani menjadi mata keadilan, setidaknya itu yang menjadi titik awal sehingga Kejaksaan Negeri Langkat mampu dan berhasil menyelesaikan suatu perkara yang terungkap adanya suatu peristiwa pidana namun perkara itu diselesaikan melalui hati nurani dengan berpedoman pada keadilan yang timbul ditengah masyarakat, hal itu patut disandangkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Mei Abeto Harahap, SH.MH dan jajaran.
Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Mei Abeto Harahap, SH.MH melalui Kepala Seksi Intelijen Sabri Marbun, SH mengatakan bahwa pada hari Rabu, 31 Mei 2023, Kejaksaan Negeri Langkat kembali menyelesaikan perkara tindak pidana lalu lintas dan angkutan jalan dengan menerapkan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).
Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Mei Abeto Harahap, SH.MH melalui Kepala Seksi Intelijen Sabri Marbun, SH menerangkan
penyelesaian perkara tersebut melalui Pendekatan Keadilan Restoratif berawal dari inisiasi Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Mei Abeto Harahap SH. MH dan Jaksa Sri Makharani yang memandang perlunya perkara tersebut untuk diselesaikan melalui Pendekatan Keadilan Restoratif dan seiring waktu adanya kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak. Sehingga Kejaksaan Negeri Langkat melakukan usulan untuk Restorative Justice kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Idianto S.H., M.H, didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Drs.Joko Purwanto,SH, Aspidum, Luhur Istighfar,SH.,M.Hum yang ditindaklanjuti dengan melakukan gelar perkara secara online kepada Jampidum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Dr. Fadil Zumhana beserta jajaran dan disetujui untuk diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif.
"Ekspose yang digelar secara online (daring) juga diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, Mei Abeto Harahap,S.H.,M.H., dan Kasubsi Datun selaku Jaksa yang menangani Sri Makhrani, SH"
Berdasarkan kronologisnya, tersangka MK mengemudikan Mopen Toyota Hiace dari Tj. Pura menuju Medan, berbarengan dengan sepeda motor korban, dengan posisi sepeda motor korban berada didepan mobil tersangka. Setibanya di jalan lurus TP, tersangka mengambil jalur kanan untuk mendahului korban, namum bamper depan mobil tersangka menabrak bagian belakang sepeda motor korban, sehingga korban jatuh ke bahu jalan dan mengalami luka, penjelasan Kajari melalui Kasi Intel.
Kejaksaan Negeri Langkat melakukan penghentian Penuntutan terhadap berkas Perkara Atas Nama Tersangka MK yang melanggar Pasal 310 Ayat (3) Subs Ayat (2) Subs Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Bahwa sebagaimana pelaksanaan Restorative Justice, Penuntut Umum sebagai fasilitator dalam melakukan perdamaian suatu perkara antara tersangka dan pihak korban, yang dalam hal ini perdamaian yang dilaksanakan oleh Penuntut Umum pada perkara ini mendapat hasil pihak korban sudah memaafkan perbuatan tersangka dan dengan tulus iklas sudah memaafkan dan menyetujui supaya penyelesaian perkara cukup dengan dilakukan kesepakatan perdamaian dan tidak dilanjutkan proses ke tingkat Penuntutan, ujarnya.
Menutup bulan ke-5 di tahun 2023 ini kembali Kejaksaan melalui satuan kerjanya Kejaksaan Negeri Langkat pada Seksi Tindak Pidana Umum yg dikomandoi oleh Hendra Sinaga, SH. telah menyelesaikan sebanyak 4 (empat) perkara melalui mekanisme Restorative Justice dengan mempedomani Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, tegas Mei Abeto Harahap.rel