![]() |
Ini Kantor Perumsa Tirtanadi Tempat para direktur bekerja. ist |
Medan | Garda.id
Tim penyelidik Kejaksaan Tinggi Sumut ( Kejatisu) mulai mengungkap dugaan korupsi penyertaan modal Rp 73,2 miliar yang dikucurkan ke Perumda Tirtanadi sejak tahun 2018 hingga 2022.
Tim penyelidik mulai memeriksa Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Tirtanadi Humarkar Ritonga dan staf lainnya.
" Iya benar, saya diperiksa di Kejatisu bersama seorang lagi dari Perumda Tirtanadi.Kami ditanyai soal penyertaan modal yang dikucurkan Pemprovsu menggunakan dana APBD sebesar Rp 73 miliar," ujar Humarkar kepada awak media, saat istirahat di halaman belakang kantor Kejaksaan Tinggi usai diperiksa sejak pukul 10.00 wib
Menurut dia, pemeriksaan terhadap penggunaan dana penyertaan modal harus diungkap secara transparan, karena itu uang rakyat dan harus dipergunakan untuk kepentingan rakyat pula
Dijelaskannya, tahun ini dana penyertaan modal itu akan dipergunakan untuk membangun jaringan serta penambahan pasokan air di Sunggal.
" Iya dana tersebut mulai akan dipergunakan," ujar Humarkar yang saat pemeriksaan mememakai kemeja putih dan celana gelap.
" Saya mendukung pemeriksaan yang dilakukan tim penyelidik Kejatisu agar diketahui kemana saja uang negara sebesar Rp 73 miliar itu," ujar.
Ditanya apakah Direktur Utama Perumda Tirtanadi Kabir Bedi akan diperiksa, Humarkar tidak mengetahuinya.
" Tapi untuk hari ini belum ada pemanggilan dari Jaksa," ujarnya.
Menurut pantauan, Humarkar Ritonga bersama rekannya mendatangi kantor Kejatisu pukul 10.00 wib dan hingga pukul 14.00 wib mereka masih diperiksa bagian Intelijen Kejatisu.
Kasi Penkum Kejatisu Yos Arnold Tarigan dihubungi wartawan belum mengetahui pemeriksaan pejabat Perumda Tirtanadi tersebut.
" Nanti saya cek dulu ya bang," ujar juru bicara Kejatisu tersebut.
Sebelumnya dana penyertaan modal yang dikucurkan Pemprovsu ke Perumda Tirtanadi sebesar Rp 73,2 miliar itu sempat jadi sorotan anggota DPRD Sumut
Pasalnya, dana yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2018, sebesar Rp73,2 miliar hingga saat ini tidak digunakan atau tidak direalisasikan.
Hal ini menjadi pertanyaan , kemana sebenarnya anggaran itu.
"Tentu masyarakat ingin tahu, apakah dana itu disimpan di bank. Jika di bank, berarti setiap bulannya ada bunganya dan kita harapkan masuk ke rekening kas daerah atau disetorkan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai deviden. Bukan masuk ke kantong oknum tertentu," ujar seorang praktisi hukum menjawab awak media, Senin (31/7/2023)
Berkaitan itu, pihaknya mengingatkan PDAM Tirtanadi agar terus bekerja secara maksimal dan manfaatkan anggaran yang ada, guna meningkatkan mutu air bersih serta memperluas jaringan pipa distribusi, bukan "menganggurkan" dana cukup besar.
"Perlu menjadi catatan bagi PDAM Tirtanadi, sampai saat ini masih banyak kawasan di seputaran Kota Medan masih kekurangan air, bahkan banyak yang tidak terjangkau pelayanan air bersih, sehingga alangkah baiknya dana penyertaan modal itu dimanfaatkan membangun jaringan serta penambahan pasokan air," jelas pengacara itu.(red)