DPRD Batubara Setuju Usulan MUI Ranperda Budaya Magrib Mengaji

Editor: Admin

 

Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) Usman SE MSi menyatakan sangat setuju dengan usulan Majelis Ulama Indonesia.ist


BATUBARA  | garda.id

Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) Usman SE MSi menyatakan sangat setuju dengan usulan Majelis Ulama Indonesia. Atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) budaya magrib mengaji.

Hal itu disampaikannya saat menerima rombongan Ketua Dewan Pengurus Majelis Ulama Indonesia (DP MUI) Kabupaten Batubara Muhammad Hidayat Lc didampingi Sekretaris H Huzaifah, Ketua Komisi Pendidikan Drs Masrof, Ketua Komisi Kominfo H Agusdiansyah Hasibuan dan staf. 

Usman saat itu didampingi anggota DPRD lainnya Rizky Aryetta, Edi Syahputra dan Heri Suhandani dan dihadiri Kabag Kesra Adnan Haris.

"Kalau dibelah hati kita, kita sangat menginginkan ini, mudah mudahan Ranperda ini jadi, untuk anak cucu kita, apalagi dulu masyarakat di pinggir pantai itu kalau sore anak anak ramai ke masjid atau musholla diwaktu magrib untuk mengaji,"ujar Usman.

Menurutnya, tahapan usulan budaya maghrib mengaji untuk dijadikan Ranperda masih panjang.

Awalnya, Ranperda magrib mengaji tidak dapat ditindaklanjuti, karena bertentangan dengan UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 10, terkait kewenangan pemerintah pusat meliputi urusan agama.

Meski begitu,sejak UU disahkan pada tahun 2014, ada dua daerah yang berhasil mewujudkan Perda yang mirip,  salah satunya Kabupaten Inderagiri Hilir.

"Kita tetap semangat agar Ranperda ini berhasil, untuk itu yang terkait ini menjadi aturan pemerintah maka kita ikuti tahapan-tahapannya, dimulai dari penyusunan naskah akademik dan harmonisasi,"ucap Usman.

Muhammad Hidayat Lc, kita sangat prihatin dengan kondisi anak anak muslim saat ini, banyak yang tidak bisa membaca dan menulis Alquran, sebagai daerah yang mayoritas muslim perlu ada gerakan yang dipayungi hukum untuk mengentaskan masalah ini.

"Dengan kondisi anak anak yang terlalaikan dengan gadget, kita perlu sebuah gerakan yang terstruktur dan masif, juga memiliki kekuatan hukum, dalam pelaksanaannya berupa Perda, untuk itu kita mengusulkan Ranperda Budaya maghrib mengaji,"ujarnya. Kepada Sumut24.co, Selasa (29/8/23) Hidayat berharap Perda tersebut dapat terealisasi sesuai usulan Majelis Ulama Indonesia, Kabupaten Batubara.

"Dengan adanya payung hukum nanti, ke

prihatin kita dapat mengentasi masalah,"harapannya.(Jo)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com