Ketua KPU Hasyim Asy’ari: Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

Share:



Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari ist

 Jakarta | Garda.id

 Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan, para Calon legislatif (caleg) terpilih tahun 2024 tidak wajib mundur jika ingin mancalonkan diri pada Pilkada Serentak 2024.  


Yang wajib mundur adalah Caleg terpilih Pemilu 2019 yang saat ini masih menjabat sebagai anggota legislatif periode 2019-2024.


“Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan nyaleg Pemilu 2024 dan terpilih (calon terpilih), maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki, dan tidak wajib mundur dari dari Caleg terpilih (Pemilu) 2024,” kata Hasyim dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (09/05/2024).


Hasyim menyebutkan bahwa caleg terpilih pada Pemilu 2024 belum dilantik sebagai anggota dewan sehingga caleg itu belum menjabat. “Lha kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa,” kilahnya, balik bertanya.


Ia mencontohkan, petahana anggota legislatif periode 2019-2024 yang terpilih kembali pada Pemilu 2024. Hanya wajib mengundurkan diri dalam jabatannya sebagai anggota legislatif tapi tidak harus sebagai caleg terpilih 2024.


Hal ini, lanjut dia, sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa pihak yang wajib mundur saat mencalonkan diri dalam Pilkada ialah pihak yang telah dilantik dan memiliki jabatan.


Dengan demikian, jika pihak itu belum dilantik, maka tidak wajib mundur apabila mengikuti kontestasi Pilkada 27 November mendatang.


“Namun demikian, melalui putusan perkara a quo penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, agar Komisi Pemilihan Umum mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah,” jelasnya mengutip bunyi putusan MK pada angka [3.13.1]


“Harap dibaca cermat frasa, ‘jika telah dilantik secara resmi menjadi….’ Sekali lagi, yang wajib mundur adalah anggota (DPRD kabupaten kota dan provinsi, DPR RI dan DPD RI,” tandasnya.


Hasyim menambahkan tidak ada aturan mengenai pelantikan anggota DPR/DPD/DPRD serentak.


Untuk itu, jika caleg terpilih itu gagal dalam Pilkada, maka dapat dilantik secara susulan. “Tidak ada larangan dilantik belakangan (setelah kalah dalam pilkada),” tuturnya.rel

Share:
Komentar

Berita Terkini