Ist |
MEDAN-Aksi Satuan Mahasiswa (Satma) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Medan atas penindakan dugaan mafia BBM bersubsidi untuk nelayan yang diduga diselewengkan mendapat respon dan dukungan dari Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut.
“Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut mendukung pemberantasan praktek-praktek penyalahgunaan BBM Subsidi,” kata Manager Comrel&CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Susanto August Satria, diterima wartawan, Kamis (17/10/2024) via pesan Whats Appnya.
Juru bicara Pertamina Sumbagut ini menyatakan, dalam penyaluran BBM Subsidi Solar untuk Nelayan, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut melalui SPBUN selalu meminta Nelayan untuk dapat menunjukkan Surat Rekomendasi dari SKPD terkait sesuai dengan Peraturan BPH Migas no 2 Tahun 2023.
“Apabila Konsumen Nelayan tidak dapat melampirkan Surat Rekomendasi saat akan membeli BBM Subsidi Solar maka pihak SPBUN tidak akan melayani pembelian BBM Solar,” tegasnya.
Ditegaskannya, Pertamina Patra Niaga juga mendukung langkah-langkah hukum atas dugaan penyelewengan BBM Bersubsidi di Sumut. “Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut mendukung Polda Sumut menegakkan hukum dalam praktik penyalahgunaan BBM Solar di Belawan,” pungkasnya.
Sebelumnya, dalam aksi di depan Pertamina Patra Niaga Sumbagut, Satma HNSI Kota Medan menyampaikan desakan agar Pertamina dan Polisi menindak dugaan penyelewengan BBM Subsidi untuk nelayan yang digunakan perusahaan besar di Medan Belawan.
Dalam pernyataan sikap Satma HNSI Kota Medan diketuai Iskandar Mubin dan Ricky Pratama ini dijabarkan, Pertamina memiliki dua anak perusahaan yaitu Patra Niaga dan El Nusa ditugaskan menjual minyak dengan cara lelang lalu agen dan transportir membeli minyak kepada Patra Niaga dan El Nusa lalu Minyak dari transportir lah yang di duga disulap atau dioplos dengan cara memberhentikan mobil di Gudang dengan mematikan GPS agar Pertamina tidak tahu lokasi di mana berhentinya mobil tersebut Lalu di duga dilakukanlah passing atau bongkar muat minyak murni ditukarkan separuh lalu diganti dengan minyak mentah (konden) dari Aceh atau Tanjung Pura.
Disampaikan mereka, banyaknya mobil yang diduga dimodifikasi untuk mengisi minyak subsidi di SPBU Medan Utara dan sekitarnya dengan cara merombak tangki minyak mobil tersebut Lalu hasil pengangkutan tersebut diduga dibawa ke gudang-gudang untuk dioplos agar bisa dijual ke pelabuhan-pelabuhan perikanan dan pengusaha-pengusaha yang ada di sekitar Medan Utara atau bahkan untuk wilayah Sumut
Minyak subsidi khusus untuk nelayan dan Pertamina yang dititipkan ke SPBU SPBU yang ada di Gabion Belawan diambil dan dimasukkan ke gudang-gudang untuk dioplos lalu dijual ke pelabuhan pelabuhan perikanan dan perusahaan-perusahaan untuk Medan Utara sekitarnya bahkan ke seluruh Sumut
“Bahwa hari ini kami DPC SM-HNSI Kota Medan melihat sering kali terjadi penyalahgunaan BBM Subsidi digunakan untuk kebutuhan Kapal Perikanan Berskala besar (30 GT ke atas) di Pelabuhan Perikanan Gabion Belawan,” teriak orator.
Dikatakan mereka lagi, Bahwa penyelewengan tersebut selalu berkamuflase melakukan pengangkutan minyak masuk ke Pelabuhan Perikanan Gabion Belawan dengan menggunakan Mobil Tangki Transportir Penyalur BBM Berwarna Biru;
“Sebagaimana Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi perbuatan yang dilakukan para Pelaku menyelewengkan minyak tersebut jelas merugikan Negara dan berdampak terhadap Para Nelayan yang berhak terhadap Minyak khususnya BBM Bersubsidi,” kata koordinator aksi.
“Bahwa apa yang kami sampaikan di atas merupakan hasil investigasi kami dalam beberapa bulan terakhir melihat seringnya minyak bersubsidi milik Nelayan hilang di pasaran di akibatkan banyaknya Para pelaku penyelewengan yang memanfaatkan minyak tersebut di jual ke Kapal Perikanan bersekala besar (30 GT ke atas) yang seharusnya menggunakan BBM khusus industri,” kata mereka lagi.
Dalam aksi itu, Satma HNSI Kota Medan meminta, kepada PT. Pertamina Patra Niaga untuk melakukan penindakan dan pencabutan izin terhadap transportir-transportir penyalur BBM khususnya wilayah Medan utara dan sekitarnya yang diduga turut serta melakukan permainan penyelewengan minyak diwilayah tersebut. Sebagaimana amanat undang-undang (UU) Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 tentang MIGAS pasal 55 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda 60 Milyar dan PP no. 5/2021 sanksi andministratif.
Selanjutnya, meminta kepada Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) agar segera mencopot Eksekutive General Manager PT. Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut yang diduga terlibat menjadi aktor intelektual terkait maraknya minyak solar Black Market (BM) diwilayah 4 kecamatan dan 1 kelurahan sesuai dengan hasil investigasi merea lakukan di Medan Belawan, Medan Labuhan, Medan Marelan, Medan Deli dan Hamparan Perak.
Satma HNSI Medan juga mendesak polisi menangkap para pelaku transportir yang di duga menjual minyak black market ke gabion Belawan dan sekitarnya diduga menjual di bawah harga industri dan menggunakan dokumen palsu yang tidak diketahui oleh Pertamina agar menghindari membayar pajak dan menangkap pengusaha pengusaha yang diduga membeli minyak black market di pelabuhan perikanan gabion Belawan dan Cabut izin cabut izin transportir dan agen penyalur yang di duga melakukan kegiatan jual beli BBM black market. Rel