JAKARTA — Dewan Pers menanggapi rencana pemberian subsidi perumahan kepada wartawan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Badan Pusat Statistik (BPS). Rencana tersebut meliputi penyediaan hingga 1.000 unit rumah bagi wartawan, yang tertuang dalam nota kesepahaman yang ditandatangani di Jakarta, Selasa, 8 April 2025.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengatakan bahwa Dewan Pers memberi perhatian serius terhadap kesejahteraan wartawan. Namun, ia menegaskan bahwa lembaganya hanya berperan dalam ranah pengawasan dan tidak terlibat langsung dalam pengumpulan maupun penyerahan data wartawan kepada pemerintah.
“Jika pihak-pihak memerlukan data teknis terkait wartawan, sebaiknya berkoordinasi langsung dengan media atau perusahaan pers tempat wartawan bekerja,” ujar Ninik, dalam keterangan tertulis, Rabu, 16 April 2025.
Dewan Pers, kata Ninik, menyambut baik perhatian pemerintah, tetapi menekankan bahwa seluruh proses pemberian subsidi hendaknya mengikuti skema dan mekanisme normal sebagaimana berlaku untuk masyarakat umum. Termasuk di antaranya adalah pemberian diskon dan fasilitas kredit yang terjangkau.
Selain itu, Dewan Pers menolak untuk menyerahkan data 100 wartawan pertama yang akan menerima rumah, dan hanya mempersilakan penggunaan data yang tersedia secara terbuka di situs web resmi Dewan Pers. Jika diperlukan, data lebih lanjut hanya dapat diberikan setelah ada persetujuan dari organisasi wartawan atau media terkait.
Dewan Pers juga menyarankan agar Kementerian PKP menjalin kerja sama langsung dengan perusahaan media terkait subsidi perumahan. Dalam hal ini, peran Dewan Pers sebatas melakukan verifikasi akhir terhadap status perusahaan pers.***