![]() |
Sebanyak 69 karyawan dari perusahaan PT Mitra Engineering/PT Mitha Sarana Niaga yang berlokasi di Jl. Desa Paku, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, mengaku belum menerima hak-haknya dari pihak perusahaan. Permasalahan ini telah bergulir sejak beberapa waktu lalu dan kini menjadi perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Deli Serdang.
Lihardo Sinaga, SH., MH., selaku Ketua BPPH PP Deli Serdang, bersama kuasa hukum lainnya, Faisal Ramadhan Hasibuan, SH., dan Rahmad Sidik, SH., MH., mendampingi para karyawan dalam proses mediasi dan upaya hukum yang telah dilakukan.
Mediasi di Disnaker Gagal Capai Titik Terang
Upaya penyelesaian pertama dilakukan melalui klarifikasi di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Deli Serdang pada 16 Mei 2025, yang dihadiri oleh pihak perusahaan dan diwakili oleh Riza Pasaribu selaku HRD Legal. Dalam pertemuan tersebut, perusahaan menjanjikan akan menjual aset-aset untuk membayar hak karyawan.
Namun, mediasi pertama yang digelar pada 28 Mei 2025 di Disnaker tidak membuahkan hasil. Pihak perusahaan diwakili oleh Riza Pasaribu (HRD Legal) dan Tri Man (Humas). Meski perusahaan mengaku sudah mulai menjual aset, belum ada pembayaran atau kejelasan kapan hak karyawan akan diberikan.
Kekecewaan karyawan semakin dalam ketika mediasi kedua yang dijadwalkan pada 10 Juni 2025 tidak dihadiri oleh pihak perusahaan, menandakan kurangnya itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini.
DPRD Kabupaten Deli Serdang Turun Tangan
Permasalahan ini juga telah sampai ke DPRD Kabupaten Deli Serdang. Pada 21 Mei 2025, DPRD melalui Komisi II telah menyurati perusahaan untuk menghadiri rapat dengar pendapat. Rapat tersebut dihadiri oleh para karyawan dan kuasa hukum dari BPPH PP Deli Serdang, serta pihak Disnaker, namun kembali pihak perusahaan tidak hadir.
Kemudian, pada 12 Juni 2025, Ketua Komisi II DPRD Deli Serdang, Ilham Pulungan, SE, bersama rombongan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi perusahaan. Namun, mereka hanya bertemu dengan petugas keamanan. Saat petugas keamanan menghubungi Tri Man selaku Humas perusahaan, ia justru menyatakan bahwa DPRD bisa datang ke kantor di Medan, dan menyebut tidak ada urusan di lokasi pabrik. Tri Man diketahui juga menjabat sebagai Kepala BPD Desa Paku.
Desakan Penyelesaian dan Tanggung Jawab
Para karyawan dan kuasa hukum dari BPPH PP Deli Serdang mendesak agar pihak perusahaan segera menyelesaikan kewajibannya dan memberikan hak-hak para karyawan yang telah lama diabaikan. Mereka juga meminta dukungan penuh dari DPRD dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan ada kepastian hukum bagi para pekerja.red