Pengungkapan Jelang Hari Bhayangkara ke-79, Nilai Edar Capai Rp300 Miliar
MEDAN — Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil mengungkap sebuah pabrik rumahan pembuat liquid vape ilegal mengandung narkotika golongan I. Pabrik tersebut beroperasi di sebuah apartemen mewah di kawasan Kesawan, Medan Barat.
Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto mengungkapkan, kasus ini merupakan yang pertama di Indonesia, di mana vape digunakan sebagai media penyebaran narkotika golongan I, seperti senyawa epilon, NTF jenis PFBP, dan PV8.
“Pabrik ini telah memproduksi ribuan cartridge yang rencananya akan diedarkan di wilayah Sumatera Utara dan sekitarnya, dengan potensi nilai edar mencapai Rp300 miliar,” ujar Kapolda dalam konferensi pers di lokasi penggerebekan, Senin (30/6/2025).
Biasanya, liquid vape ilegal hanya mengandung zat psikotropika atau obat keras tertentu. Namun, dalam kasus ini, kandungan narkotika yang digunakan jauh lebih berbahaya dan mematikan. “Ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, ini adalah ancaman serius terhadap masa depan generasi muda,” tegasnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut menjelaskan, apartemen tersebut difungsikan sebagai laboratorium ilegal dengan tiga gudang, salah satunya digunakan untuk mencampur narkotika dengan bahan pelarut, kemudian dimasak dan dikemas dalam cartridge bermerek palsu “Ricchat Mille”. Satu paket dijual seharga Rp5 juta.
“Dalam sehari, dua tersangka mampu memproduksi hingga 300 cartridge, dengan omzet harian mencapai Rp1,5 miliar. Hingga kini, mereka telah menghasilkan sekitar 3.000 cartridge,” jelasnya. Produksi itu tidak berjalan mulus di awal, dengan delapan kali percobaan gagal sebelum akhirnya berhasil di percobaan kesembilan.
Penggerebekan dilakukan saat kedua tersangka hendak mengantar dua paket pesanan. Dari hasil penyidikan, produksi ini telah berjalan selama dua bulan, dengan enam kali pengiriman berhasil dilakukan. Polisi juga menyita sisa bahan baku, alat produksi, mesin pengisi, kemasan, dan hologram palsu. Rekaman CCTV juga memperlihatkan aktivitas harian kedua pelaku.
Kedua tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkoba. Salah satu pelaku lebih dulu menghuni apartemen dan memulai produksi, sebelum merekrut pelaku kedua untuk membantu proses pencampuran hingga pengemasan karena tingginya permintaan.
Kapolda menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba, terutama dengan modus-modus baru yang semakin canggih. “Berkat informasi dari masyarakat dan kerja keras anggota di lapangan, kita berhasil menyelamatkan ribuan nyawa dari ancaman liquid vape bernarkotika,” tutupnya.
(W05)