Topan Ginting Digiring KPK dengan Rompi Oranye, Diduga Terima Rp 8 Miliar dari Proyek Jalan Rp 231,8 Miliar

Editor: Admin


Topan Ginting.ist

Jakarta Garda.id

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Ginting, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan senilai Rp 231,8 miliar. Ia ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam siaran langsung di kanal YouTube KPK RI, Sabtu (28/6/2025), Topan Ginting terlihat digiring petugas KPK dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan lembaga antirasuah. Ini wajah Topan Ginting saat digiring keluar dari Gedung Merah Putih, tertunduk tanpa memberikan komentar apa pun kepada awak media.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Topan diduga akan menerima fee sebesar 4 hingga 5 persen dari nilai proyek yang sedang berjalan. “Dari total proyek pembangunan jalan senilai Rp 231,8 miliar, TOP selaku Kadis PUPR Provinsi Sumut akan mendapat 4–5 persen atau sekitar Rp 8 miliar,” kata Asep.

Saat ini, KPK masih terus mendalami aliran dana dan mengidentifikasi kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini. Asep menegaskan, penindakan ini merupakan komitmen KPK dalam menjaga integritas proyek infrastruktur dan mencegah penyalahgunaan anggaran publik.

“Ini bagian dari upaya kami memastikan anggaran negara tidak bocor dan benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik korupsi di sektor pembangunan masih menjadi tantangan serius yang harus dihadapi bersama oleh pemerintah dan masyarakat.


Jika Anda ingin berita ini disertai foto dan caption untuk media online atau cetak, beri tahu saya — saya bisa bantu menyusunnya lengkap.

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com