
Medan – Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumatera Utara sekaligus Anggota DPRD Sumut Fraksi PKB, Muniruddin, angkat bicara keras terkait insiden salah entri data di RSUD Rantauprapat yang menyebabkan seorang bayi berusia dua bulan tercatat "meninggal dunia".
Menurutnya, kasus ini tidak bisa dianggap remeh hanya dengan dalih kesalahan teknis. Ia menegaskan bahwa meskipun pihak RSUD telah meminta maaf dan keluarga pasien menyatakan berdamai, proses hukum tetap harus berjalan demi tegaknya aturan dan perlindungan hak anak.
"Bayangkan, bayi usia dua bulan masih berjuang untuk hidup dicatat meninggal. Ini bukan sekadar salah ketik, tetapi kelalaian serius yang bisa mengancam hak kesehatan anak. Sebagai Ketua LPA Sumut, saya menegaskan bahwa ini bentuk pengabaian terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak. Negara wajib hadir melindungi hak anak, dan aparat penegak hukum tidak boleh tutup mata," ujar Muniruddin, Minggu (21/9/2025).
Berapa Sebelumnya, pada Jumat (19/9/2025), pihak RSUD Rantauprapat bersama BPJS Kesehatan menggelar konferensi pers. Dalam kesempatan itu, mereka mengakui telah terjadi kesalahan teknis dalam sistem administrasi yang menyebabkan data bayi tersebut tercatat meninggal dunia, padahal pasien masih hidup.
Pihak RSUD juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan memastikan bahwa status pasien telah diperbaiki serta kepesertaan BPJS Kesehatan kembali aktif.
Kemudian pada Sabtu (20/9/2025), manajemen RSUD Rantauprapat menjenguk keluarga pasien yang tengah dirawat di RSUP H. Adam Malik, Medan, untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung.
Namun, Muniruddin menilai langkah-langkah tersebut tidak otomatis menghapus kesalahan serius yang sudah terjadi.
"Permintaan maaf itu baik, menjenguk keluarga pasien juga baik. Tetapi ini bukan persoalan personal antara rumah sakit dengan keluarga saja. Ini menyangkut dokumen negara, hak publik, dan keselamatan pasien. Karena itu, proses hukum tetap harus berjalan," tegasnya.
Sebagai Anggota DPRD Sumut, Muniruddin juga mendesak agar dr. Ady Subrata segera dicopot dari jabatannya sebagai Direktur RSUD Rantauprapat. Menurutnya, pimpinan rumah sakit harus bertanggung jawab penuh atas terjadinya kesalahan fatal tersebut.
"Seorang direktur tidak bisa hanya bersembunyi di balik alasan 'kesalahan teknis'. Ini masalah sistemik dan menyangkut nyawa manusia. Kalau dibiarkan, publik akan kehilangan kepercayaan terhadap rumah sakit daerah. Maka saya minta dengan tegas agar Direktur RSUD Rantauprapat segera dicopot dari jabatannya," ucap Muniruddin.
Ia juga menegaskan, rekam medis dan data pasien adalah dokumen resmi negara. Jika terbukti ada unsur kelalaian atau bahkan kesengajaan, tindakan tersebut dapat dijerat pasal pemalsuan dokumen, kelalaian yang menimbulkan kerugian, hingga pelanggaran UU ITE terkait manipulasi data elektronik.
Muniruddin mendesak aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian hingga Kejaksaan, untuk segera melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Menurutnya, publik berhak tahu siapa yang mengubah data, kapan, dan dengan motif apa.
"Kalau ini hanya ditutup dengan alasan 'kesalahan teknis', maka kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan bisa runtuh. Nyawa manusia, apalagi bayi, terlalu berharga untuk dipermainkan oleh kelalaian administrasi. Harus ada kepastian hukum, harus ada pertanggungjawaban, dan harus ada sanksi yang jelas," pungkasnya.
Sementara itu dikonfirmasi Dirut dr Adi Subrata belum memberikan jawaban terkait permasalahan tersebut.red2