Kamis, 23 Oktober 2025

KPK Siap Jemput Paksa Rektor USU, Kasus Jalan Sipiongot Kian Dekat ke Lingkaran Bobby

Nas - Selasa, 30 September 2025 22:47 WIB
KPK Siap Jemput Paksa Rektor USU, Kasus Jalan Sipiongot Kian Dekat ke Lingkaran Bobby
Istimewa



MEDAN- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tak akan ragu melakukan pemanggilan paksa terhadap Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin apabila terus mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi proyek jalan Sipiongot yang menyeret eks Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting. Hal ini Wakil Ketua KPK Johanis Tanak
di Gedung DPRD Sumut usai Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah-KPK Wayah Sumut, Selasa (30/9).

"Kalau sekarang dipanggil, jaksa akan membuat panggilan. Kalau tidak hadir dipanggil kedua kali. Kalau tidak hadir dipanggil ketiga kali. Kalau ketiga kali dipanggil tidak hadir, kami akan ikuti KUHAP, yakni pemanggilan paksa," kata Johanis.

Muryanto sebelumnya dijadwalkan diperiksa pada Jumat, 15 Agustus 2025, namun mangkir dari panggilan. Hingga kini, KPK mengonfirmasi bahwa ia termasuk dalam lingkaran pertemanan Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Topan Ginting yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Ini circle-nya, kan, Topan juga, kan circle-nya," ujar Plt Jubir KPK, Asep pada 26 Agustus lalu.

Meski belum menyebut keterlibatan langsung Muryanto, Johanis menegaskan pentingnya pemeriksaan.

"Kalau keterlibatan, yang paham itu penyelidiknya. Sejauh mana keterlibatannya, yang jelas sementara ini yang ditetapkan tersangka sudah diajukan ke pengadilan," jelasnya.

Dalam persidangan Tipikor Medan, terungkap adanya pergeseran anggaran melalui Pergub untuk mendanai proyek jalan yang tidak tercantum dalam APBD murni 2025. Fakta ini mendorong majelis hakim untuk meminta jaksa menghadirkan Gubernur Bobby Nasution sebagai saksi.

KPK sendiri menegaskan segera mengirimkan surat panggilan kedua kepada Muryanto demi melengkapi keterangan yang dianggap krusial.

Kasus ini bermula dari OTT KPK yang menjaring tujuh orang, lima di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka,
Topan Obaja Ginting Kadis PUPR Sumut nonaktif, Heliyanto (HEL) PPK Satker PJN Wilayah I Sumut.

Kemudian, Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut,M Akhirun Efendi Siregar (KIR) – Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) Direktur PT Rona Na Mora (RN).

Dalam konstruksi perkara, Topan diduga dijanjikan fee Rp 8 miliar dari total nilai proyek pembangunan dan preservasi jalan Rp 231,8 miliar.

Editor
: Administrator
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Anak Asuh Kapolri Ini Bikin Heboh Dunia Kampus! Ja’far Hasibuan Juara Workshop AI di USU
Densus 88 AT Gandeng UIN Sumatera Utara Perkuat Sinergi Cegah Paham Radikalisme dan Terorisme
GEMA-CITA Desak KPK RI Usut Proyek Rp44 Miliar PT. Ayu Septa Perdana — Satu Tewas, Dua Kritis, PPK dan Kasatker Diduga Lalai Berat
Usulan Penambahan Disetujui,Bobby Nasution Bahas Realisasi Pembangunan 20 Ribu Rumah Subsidi Bersama Pengembang
LBH Ansor Medan Desak Kejati Sumut Serius Usut Dugaan Penyimpangan Dana Hibah UMKM USU
 
Komentar