Langkah itu dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan penyimpangan dana pada periode tahun 2022 hingga 2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., dalam keterangannya kepada media, Senin (10/11/2025), menjelaskan bahwa proses penyelidikan dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tertanggal 29 Oktober 2025. Setelah ditemukan indikasi kuat terjadinya korupsi, kasus tersebut kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan tertanggal 3 November 2025.
Baca Juga:> "Dalam rangkaian kegiatan penyidikan, telah diperiksa sebanyak 31 orang saksi, terdiri dari 6 orang dari pihak bank dan 25 orang dari pihak nasabah," ungkap Vanny.
Berdasarkan hasil sementara penyidikan, estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp12,21 miliar. Dugaan korupsi ini diduga melibatkan pihak-pihak tertentu yang berperan dalam penyaluran KUR Mikro serta pengelolaan dana kas besar (khasanah) di cabang pembantu tersebut.
> "Kami akan menindaklanjuti perkara ini dengan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Vanny.rel
Baca Juga: