Senin, 24 November 2025

PB ALAMP AKSI Desak Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi di PT Inalum dan Perumda Tirtanadi

Nas - Rabu, 12 November 2025 16:49 WIB
PB ALAMP AKSI Desak Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi di PT Inalum dan Perumda Tirtanadi
Istimewa

Medan | Garda.id

Pengurus Besar Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (PB ALAMP AKSI) menyoroti dugaan praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang di dua instansi besar di Sumatera Utara, yakni PT. Indonesia Asahan Aluminium (PT. Inalum) dan Perumda Tirtanadi. Hal itu disampaikan dalam pernyataan resmi mereka pada Rabu (12/11/2025).


PB ALAMP AKSI menilai adanya kejanggalan serius dalam proses pengadaan suku cadang di PT. Inalum. Barang yang diterima perusahaan tersebut diduga bukan produk Original Equipment Manufacturer (OEM) sebagaimana tercantum dalam kontrak, melainkan produk bermerek Meidensha yang diketahui telah berhenti produksi sejak tahun 2010. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya penyalahgunaan wewenang dan potensi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu demi memperkaya diri atau kelompoknya.

Baca Juga:
Tak hanya itu, PB ALAMP AKSI juga menyoroti dugaan selisih pendapatan di tubuh Perumda Tirtanadi. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi A DPRD Sumatera Utara dan Perumda Tirtanadi pada 22 Oktober 2025 lalu, Ketua Fraksi PKS mengungkapkan bahwa setoran ke kas daerah hanya Rp45 miliar, padahal potensi pendapatan perusahaan pelat merah itu seharusnya mencapai Rp400–450 miliar. Kejanggalan semakin mencuat karena Direktur Utama Perumda Tirtanadi, Ardian Surbakti, absen dalam rapat penting tersebut.

Selain persoalan keuangan, PB ALAMP AKSI juga mempersoalkan pengangkatan Ikrimah Hamidy (IH) sebagai Direktur Air Limbah Perumda Tirtanadi periode 2025–2030. Pasalnya, IH diketahui masih aktif sebagai kader salah satu partai politik, yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam pengelolaan perusahaan daerah tersebut.

Atas dasar berbagai temuan itu, PB ALAMP AKSI mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk mengusut tuntas dugaan praktik korupsi di PT. Inalum dan Perumda Tirtanadi, serta memanggil dan memeriksa semua pihak terkait, termasuk pimpinan perusahaan, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan rekanan pengadaan.

Mereka juga meminta Gubernur Sumatera Utara agar segera mengevaluasi dan mencopot Ardian Surbakti dari jabatan Direktur Utama, serta membatalkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Ikrimah Hamidy.

"Langkah ini penting demi mewujudkan penegakan hukum yang adil, transparan, dan bebas dari praktik korupsi," tegas Koordinator Lapangan PB ALAMP AKSI, Hardiansyah Putra, didampingi Koordinator Aksi, Hendri Munthe.

PB ALAMP AKSI memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk siap turun ke jalan apabila aparat penegak hukum lamban dalam merespons dugaan korupsi di dua lembaga strategis tersebut.red

Editor
: Administrator
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Ketua DPW Partai Nasdem Iskandar ST Minta Polisi Ungkap Iskandar Asli "Bos Judi Online” kepada Publik
 
Komentar