Medan - Koordinator Nasional Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK), Azmi Hadly, kembali menggebrak meja penegakan hukum di Sumatera Utara. Ia mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) agar tidak menutup mata dan segera membuka penyelidikan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumut yang mengungkap indikasi kuat praktik korupsi di tubuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut.
Dua Sumber Kerugian Negara yang Disorot BPK
BPK merinci dugaan korupsi tersebut berasal dari dua pos anggaran utama:
Baca Juga:1. Kekurangan volume pekerjaan Pengadaan Formulir Plano
2. Kelebihan pembayaran Belanja Jasa Konsultansi Audit Dana Kampanye
Nilai temuan: Rp 1.401.431.969,82
Dugaan: pembayaran tidak sesuai ketentuan, indikasi audit fiktif atau mark-up biaya jasa.
Dalam rekomendasinya, BPK meminta KPU Sumut dan PPK KPU kabupaten/kota untuk mengembalikan kerugian negara dalam waktu 60 hari. Namun, menurut Azmi, rekomendasi administratif tidak cukup.
Azmi Hadly: Ada Unsur Pidana, Kejatisu Wajib Bertindak
Baca Juga:Azmi menegaskan bahwa temuan BPK bukan sekadar "kesalahan administrasi", tetapi indikasi korupsi yang memiliki konsekuensi hukum pidana.
> "Ketika ada kekurangan volume dan kelebihan pembayaran, itu bukan salah hitung. Itu modus. Ada pihak yang memperkaya diri dan itu pidana. Kejatisu tidak boleh diam," tegas Azmi Hadly.
> "Ini bukan angka kecil. Rp 1,4 miliar diduga dikorupsi. Kalau Kejatisu tak bergerak, publik bisa menganggap ada tangan-tangan kuat yang melindungi oknum KPU," ujarnya.
Baca Juga:Integritas Pemilu Dipertaruhkan
Azmi mengingatkan bahwa KPU adalah lembaga yang menentukan masa depan demokrasi melalui penyelenggaraan pemilu. Namun jika lembaga tersebut justru tersangkut korupsi anggaran, maka integritas pemilu dapat runtuh dari hulu—yakni penyelenggaranya sendiri.
> "Bagaimana masyarakat mau percaya pada hasil Pemilu kalau anggaran formulir dan audit kampanye saja diduga dimainkan? Ini bahaya besar untuk demokrasi," kata Azmi.
Ia menegaskan bahwa perbuatan dugaan korupsi di lembaga pemilu jauh lebih fatal dibanding kasus korupsi biasa, karena menyangkut legitimasi politik dan kepercayaan publik.
Ajakan Audit Investigatif dan Pemeriksaan Pejabat Terkait
Baca Juga:KAMAK mendesak agar Kejatisu:
memanggil dan memeriksa seluruh pejabat KPU Sumut,
mengaudit ulang proyek pengadaan terkait,
membuka potensi keterlibatan pihak ketiga dan PPK di kabupaten/kota.
Azmi menduga bahwa modus yang ditemukan BPK hanya "puncak gunung es".
Baca Juga:> "BPK hanya menemukan sebatas dokumen. Penegak hukum harus masuk lebih dalam: siapa bermain, siapa menikmati, dan apakah ini bagian dari pola besar korupsi di tubuh KPU," katanya.
Tantangan bagi Kejatisu
> "Kalau berani, buka penyelidikan secara terbuka. Publik ingin melihat apakah Kejatisu punya nyali, atau justru takut karena yang diperiksa adalah petinggi penyelenggara pemilu," tegasnya.
Baca Juga:Ia menambahkan bahwa KAMAK tidak segan melakukan aksi besar jika Kejatisu terus berdiam diri.
> "Kami akan mengawasi. Kalau Kejatisu tidak bergerak, kita siap turun ke jalan. Uang rakyat harus kembali, pelaku harus dihukum," pungkasnya.red