MEDAN – Belasan pemilik dan penghuni Apartemen Podomoro City Deli yang tergabung dalam Perkumpulan Podomoro Deli Medan Bersatu kembali menyuarakan aspirasi mereka, dengan unjuk rasa damai di sekitar gedung PT Sinar Menara Deli, Jalan Guru Patimpus, Kota Medan, Kamis (9/4/2026).
Selain masalah legalitas, warga juga menuntut pengembalian dana Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang sebelumnya dititipkan, namun dinilai belum diselesaikan dengan baik.
Tidak hanya soal administrasi, warga juga menolak keras kebijakan kenaikan Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) yang dilakukan secara sepihak. Mereka juga mendesak agar segera dibentuk Pengurus Persatuan Pemilik Satuan Rumah Susun (PPPSRS) agar pengelolaan aset dan lingkungan dapat dilakukan secara transparan dan mandiri.
*Minta Kejati dan KPK Turun Tangan*
Baca Juga:Saat diwawancarai wartawan, para pengunjuk rasa mendesak pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Agung RI, bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan mengusut kasus ini.
Penghuni/pemilik tentu saja menjadi resah karena unit yang dibeli mereka berada di bagian atas Mall Delipark yang dijual ke investor Jepang tersebut.
"Apakah unit apartemen kami ikut serta dijual? Itu tidak jelas. Pihak pengembang belum memberikan klarifikasi," ujar seorang penghuni apartemen yang ikut demo. Apalagi karena sampai sekarang belum lakukan AJB.
Sebelumnya, pihaknya telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Medan dan telah melalui tahap mediasi. Sayangnya, upaya perdamaian tersebut tidak membuahkan hasil.
"Kami sudah berusaha bermusyawarah dan melakukan mediasi, namun belum ada kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak. Pengembang tetap pada pendiriannya," ujar Paulus.
Sengketa antara 13 pembeli dengan pengembang PT Sinar Menara Deli tercatat dalam nomor perkara 1141/Pdt.G/2025/PN Mdn.
Dalam persidangan terakhir yang berlangsung Selasa (31/3/2026), Majelis Hakim yang diketuai Sulhanuddin, SH, MH, sempat menawarkan opsi perbaikan gugatan. Namun, melalui kuasa hukumnya, James Hans Franciscus, para penggugat memilih untuk bertahan pada gugatan awal.
Dalam tuntutannya, para pembeli menuntut dua hal utama: pengembalian dana BPHTB beserta bunga yang berlaku, serta ganti rugi immaterial senilai total Rp130 miliar untuk 13 orang penggugat. Sidang yang dimulai pukul 11.39 WIB itu sempat ditunda hingga 7 April 2026 lalu, setelah pihak pengembang diwakili Armada Sihite menolak syarat pengembalian dana BPHTB dan hanya menjanjikan pembuatan AJB pada September 2026 mendatang.
*Penantian Hampir Satu Dekade*
Kasus ini bermula karena sebagian besar pembeli telah melunasi harga unit sejak lama, dengan rentang waktu pembelian mulai dari tahun 2013 hingga 2022. Beberapa di antaranya bahkan memiliki lebih dari satu unit.
Baca Juga:Namun, meski kewajiban pembayaran telah selesai dilakukan termasuk penitipan dana BPHTB sesuai Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), hak kepemilikan yang sah belum juga diterima.