Kamis, 25 Juni 2026

PN Suka Makmue Sosialisasikan Rencana Sita Eksekusi Tanah Sengketa di Kuala, Ini Kata Ketua PN Asraruddin Anwar

Nas - Senin, 11 Agustus 2025 18:42 WIB
PN Suka Makmue Sosialisasikan Rencana Sita Eksekusi Tanah Sengketa di Kuala, Ini Kata Ketua PN Asraruddin Anwar
PN Suka Makmue Sosialisasikan Rencana Sita Eksekusi Tanah Sengketa di Kuala, Ini Kata Ketua PN Asraruddin Anwar
Tim Eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue pada Senin (11/8) menghadiri sosialisasi di Kantor Camat Kuala


Nagan Raya– Tim Eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue pada Senin (11/8) menghadiri sosialisasi di Kantor Camat Kuala terkait rencana pelaksanaan sita eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).


Objek perkara berada di Desa Pulo Ie, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, yang berbatasan langsung dengan Desa Ujong Sikuneng. Perkara ini merupakan delegasi dari PN Meulaboh dengan nomor perkara 7/Pdt.Eks/2022/PN Mbo Jo. 20/Pdt.G/2017/PN Mbo Jo. 58/PDT/2018/PT BNA Jo. 1611 K/2019.


Juru Bicara PN Suka Makmue, Norcha Satria Adi Nugroho, SH., menjelaskan bahwa sita eksekusi bertujuan mengamankan objek sengketa agar tidak dipindahkan atau dihilangkan sebelum pelaksanaan eksekusi riil. “Peletakan sita tidak sama dengan mengeksekusi objek. Eksekusi riil baru dilakukan berupa pengosongan dan penyerahan objek sesuai putusan pengadilan,” katanya.

Tim Eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue pada Senin (11/8) menghadiri sosialisasi di Kantor Camat Kuala


Norcha menegaskan, pihak ketiga yang merasa dirugikan dapat mengajukan perlawanan (derden verzet) sebagaimana diatur dalam Pasal 195 ayat (6) HIR/Pasal 206 ayat (6) RBg. Perlawanan diajukan kepada Ketua PN yang melaksanakan sita dan akan diperiksa serta diputus oleh pengadilan.

Tim Eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue pada Senin (11/8) menghadiri sosialisasi di Kantor Camat Kuala


Dalam sesi tanya jawab, sebagian besar warga Ujong Sikuneng dan sebagian warga Pulo Ie menyatakan menolak rencana sita eksekusi atas tanah sengketa tersebut.


Sosialisasi yang dibuka Camat Kuala, Koko Fenna Loza, S.IP., M.Si., ditutup dengan rencana pelaporan hasil kegiatan kepada Ketua PN Suka Makmue. 

Ketua PN Suka Makmue, Asraruddin Anwar, menyatakan akan menggelar rapat koordinasi lanjutan dengan pihak terkait sebelum mengambil langkah selanjutnya.red2


Editor
: Nas
Sumber
:
SHARE:
 
Berita Terkait
APEKSI XVIII Menggema di Medan, PWPM Siap Jadi Corong Potensi Kota ke Panggung Nasional
PTPN I Regional 1 dan Forkopimcam Tanjung Morawa Tanam 300 Pohon Peringati Hari Bumi dan HUT Deli Serdang ke-80
10 Propinsi Berlaga di Sumut Nasional Taekwondo Championship
JMSI Sumut dan Sumut 24 Group Mendukung Kota Medan menjadi Tuan Rumah Penyelenggaraan Rakernas APEKSI XVIII
Ketum PWI Pusat akan Hadiri FG PWI Sumut, Farianda Ingatkan Panitia Maksimalkan Pelayanan
JMSI Kecam Keras Hilangnya Akun Instagram Hendri Satrio, Sebut Upaya Pembungkaman dalam Demokrasi
 
Komentar