Minggu, 28 September 2025

Soal Pencabulan Anak, KSJ Dorong Komisi VIII DPR RI Gelar RDP Dengan Pihak Terkait

Garda.id - Sabtu, 22 Maret 2025 23:23 WIB
Soal Pencabulan Anak, KSJ Dorong Komisi VIII DPR RI Gelar RDP Dengan Pihak Terkait
Soal Pencabulan Anak, KSJ Dorong Komisi VIII DPR RI Gelar RDP Dengan Pihak Terkait


Saharuddin


Batu Bara | Garda.id

Ketua Komisi VIII DPR RI, H. Marwan Dasopang, M.Si, menyoroti lambatnya proses penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Batu Bara. Kasus ini diduga melibatkan seorang pegawai PT Inalum dan hingga kini masih belum ada penetapan tersangka.


Perhatian khusus dari DPR RI ini diungkapkan oleh Ketua Komnas  Perlindungan Anak (Komnas PA) Batu Bara, Erwinsyah Putra, saat bertemu dengan Ketua Umum Komunitas Sedekah Jum’at (KSJ), Saharuddin, dalam silaturahmi di Indrapura, Jumat (21/3/2025). Erwinsyah Putra menjelaskan bahwa dalam kunjungan kerja Komisi VIII DPR RI ke Pemkab Batu Bara, Marwan Dasopang menegaskan komitmennya untuk memastikan kejelasan hukum dalam kasus ini dan akan membawa kasus ini ke DPR RI.


Dalam pidatonya, Marwan Dasopang menyatakan akan memberikan perhatian khusus atas kasus ini dan pihaknya akan berkoordinasi dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) untuk memastikan kasus ini segera menemukan titik terang. Ia menekankan pentingnya perlindungan terhadap anak serta kepastian hukum bagi korban dan keluarganya.


Sementara itu, dalam pertemuan silaturahmi KSJ  dengan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Batu Bara pada Jumat pagi, pihak penyidik menyampaikan bahwa proses hukum terhadap kasus anak memiliki keterbatasan dalam keterbukaan informasi. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sistem peradilan anak harus dilakukan secara tertutup.


Penyidik juga mengungkapkan bahwa kasus ini sudah masuk tahap penyidikan, namun belum ada penetapan tersangka. Salah satu kendala utama adalah korban dan keluarganya yang hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan tambahan.



Mengacu pada Pasal 112 ayat 2 KUHAP, seseorang yang dipanggil penyidik wajib hadir. Jika dipanggil sebanyak dua kali tidak hadir, maka penyidik dapat melakukan pemanggilan disertai perintah membawa. Namun, hingga kini, langkah tersebut belum diambil oleh pihak kepolisian, menimbulkan pertanyaan mengenai kelanjutan kasus ini.


Komunitas Sedekah Jum’at (KSJ) dan berbagai pihak berharap agar kasus ini segera mendapat kepastian hukum dan korban mendapatkan perlindungan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. (Tim)/shr

Editor
: Garda.id
Sumber
:
SHARE:
 
Berita Terkait
Dukung Generasi Berkelanjutan, Maybank Indonesia Usung Tema ‘Literasi Hijau’ di Global CR Day 2025
15 Tahun Menanti, Bobby Nasution Jawab Keluhan Warga Bahorok
Fashion Show Para Penderita HIV/AIDS di Maria Monique Happy Room-105 Medan
Panen Raya Jagung di Asahan, Polres dan Forkopimda Dorong Swasembada Pangan
Pemprov Sumut Terus Dorong Optimalisasi PAD,  UPTD Pematangsiantar Bisa Jadi Percontohan Sektor Pajak Kendaraan
Sekdaprov Sumut Tinjau RSJ Prof Ildrem,  Dorong Peningkatan Layanan dan Ubah Stigma Publik
 
Komentar