Minggu, 28 September 2025

Dr. Asepte Gaulle Ginting SH,MH. Sang pejuang KUHAP

Nas - Rabu, 19 Maret 2025 17:00 WIB
Dr. Asepte Gaulle Ginting SH,MH. Sang pejuang KUHAP
Dr. Asepte Gaulle Ginting SH,MH. Sang pejuang KUHAP


MEDAN - Seminar nasional Dominus Litis dalam konteks pembaharuan hukum acara pidana, antara teori dan praktik digelar di Universitas Sumatera Utara, Rabu (19/3/2025).


Turu hadir dalam kegiatan ini Ketua Komisi Kejaksaan Prof Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto.


Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman mengenai pembaharuan hukum pidana kepada para mahasiswa USU Fakultas Hukum.


Bertindak sebagai Ketua Panitia, Dr Asepte Gaulle Ginting SH., MH membuka kegiatan ini pada pagi hari di ruang DPF Fakultas Hukum USU.


"Pada kesempatan ini, saya juga ingin mengucapkan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa bagi Bapak/Ibu dan saudara-saudari yang menjalankannya. Semoga ibadah kita diterima dan diberikan kekuatan serta kelancaran dalam menjalankannya," kata Asepte.



Asep menjelaskan konsep Dominus Litis, atau “penguasa perkara” merupakan prinsip yang menempatkan Jaksa sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam mengendalikan proses penuntutan.


"Namun, dalam praktiknya, konsep ini menghadapi berbagai tantangan, baik dari aspek teoritis maupun implementasi di lapangan. Oleh karena itu, melalui seminar ini, kita akan membahas lebih dalam bagaimana prinsip ini dapat diterapkan secara efektif dalam sistem peradilan pidana di Indonesia," jelasnya.


Dirinya berharap, kegiatan yang menghadirkan para pakar hukum di Indonesia dapat memberikan manfaat kepada mahasiswa Fakultas Hukum USU.


"Kami berharap, melalui pemaparan dari para narasumber yang kompeten serta sesi diskusi interaktif, seminar ini dapat menjadi ruang yang produktif untuk bertukar gagasan dan menghasilkan rekomendasi yang konstruktif bagi pembaharuan hukum acara pidana di Indonesia," ungkapnya.



Ketua Komisi Kejaksaan Prof Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H mengatakan, pembaharuan KUHP adalah merupakan hasil rekodifikasi, harmonisasi, demokratisasi, aktualisasi dan modernisasi hukum pidana.


"Jenis Pidana sudah berbeda dengan yang lama. Kebahruan ini melihat kearifan lokal/local wisdom perlu mendapat tempat

dalam hukum pidana nasional dengan menggali nilai nilai tradisional; dan jenis pidana dan Tindakan tidak dapat disamakan bagi orang dewasa, Anak dan Korporasi, sehingga untuk masing masing kategori perlu dirumuskan Pidana dan Tindakan yang berbeda sesuai dengan karakteristiknya," jelasnya.


Prof Dr. Pujiyono Suwadi menjelaskan bahwa KHUP saat ini tidak sejalan dengan perhukuman tahun 2023.


"KUHAP saat ini menganut asas diferensiasi fungsional, disisi lain dalam Pasal 139 KUHAP memberikan kewenangan kepada Jaksa sebagai dominus litis. Pada Praktiknya diKUHAP berlaku separation of power bukan distribution of power. Oleh karena itu KUHAP menganut dua asas yang berlainan antara sisinya jika dipadukan dengan integrared criminal justice system/ICJS. KUHAP SAAT INI tidak mengakomodasi ICJS, padahal KUHP menganut ICJS," ungkapnya.rel

Editor
: Nas
Sumber
:
SHARE:
 
Berita Terkait
Dukung Generasi Berkelanjutan, Maybank Indonesia Usung Tema ‘Literasi Hijau’ di Global CR Day 2025
15 Tahun Menanti, Bobby Nasution Jawab Keluhan Warga Bahorok
Fashion Show Para Penderita HIV/AIDS di Maria Monique Happy Room-105 Medan
Panen Raya Jagung di Asahan, Polres dan Forkopimda Dorong Swasembada Pangan
Pemprov Sumut Terus Dorong Optimalisasi PAD,  UPTD Pematangsiantar Bisa Jadi Percontohan Sektor Pajak Kendaraan
Sekdaprov Sumut Tinjau RSJ Prof Ildrem,  Dorong Peningkatan Layanan dan Ubah Stigma Publik
 
Komentar