
Empat orang kawanan spesialis penipuan onlain berhasil ditangkap personel gabungan dari Satpol PP dan Satreskrim Polres Tanjung Balai..ist |
TANJUNGBALAI I Garda.id
Empat orang kawanan spesialis penipuan onlain berhasil ditangkap personel gabungan dari Satpol PP dan Satreskrim Polres Tanjung Balai.
Tiga orang diantaranya masih berstatus sebagai mahasiswa.
IP Alias I (21), BCP alias B, (18), DA alias D, (19) dan AS alias R, (19) ditangkap lantaran melakukan dugaan penipuan dengan modus memberikan hadiah uang tunai puluhan juta rupiah dengan korbannya.
Saat ditangkap keempatnya sedang berada didalam sebuah kost-kostan di Jalan Jendral Sudirman,Kilometer 5,5,Kelurahan Sijambi,Kecamatan Datuk Bandar,Kota Tanjungbalai, Rabu (14/6/23) sekitar pukul 23 : 00 wib.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi saat menggelar konferensi Pers,Selasa (21/6/23) menyatakan,keempat orang kawanan spesialis penipuan online itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
“ Penangkapan terhadap keempat tersangka ini berawal dari razia pasangan bukan suami istri yang dilaksanakan personil gabungan dari Satpol PP, Polres Tanjungbalai dan instansi terkait di setiap kost-kostan “ katanya.
Bertepatan di salah satu kost-kostan yang terletak di seputaran Kilometer 5,5 Sijambi, sambung Ahmad Yusuf Afandi , personil gabungan melakukan pemeriksaan dan hasilnya dari dalam kamar ditemukan barang - barang mencurigakan yang keseluruhannya merupakan milik keempat tersangka.
“ Barang mencurigakan itu meliputi, 1 (satu) unit HP Redmi 9 warna biru, 1 (satu) unit Realme C.11 warna biru, 2 (dua) buah mesin print Bluetooth, 2 lembar struk transaksi pengiriman uang dengan logo Bank BRI, “ pungkasnya.
Kecurigaannya,kata Ahmad Yusuf menerangkan, barang –barang tersebut ditemukan namun pemiliknya tidak berada ditempat . Saat ditemukan hanya salah seorang teman mereka berinisial R yang mengaku bukan sebagai pemilik barang mencurigakan tersebut.
“ Tak lama kemudian,keempatnya datang dan mengakui barang – barang mencurigakan itu milik mereka yang digunakan untuk melakukan penipuan dengan modus Undian berhadiah Giveaway dari Baim Wong. “ pungkasnya.
Dari hasil pemeriksaan, sambungnya lagi, modus penipuan tersebut dilakukan keempat tersangka itu dengan cara membuat akun facebook yang baru atau menggunakan akun facebook milik orang lain yang berada dalam penguasaan mereka.
“ Selanjutnya memposting status bahwa pemilik akun tersebut telah memenangkan undian dari artis Baim Wong disertai dengan gambar berupa sejumlah uang tunai dan bukti pengiriman transaksi pengiriman uang hadiah undian, “ katanya.
Begitu korbannya tergiur untuk mengikuti undian tersebut ,kata AKBP Ahmad Yusup Afandi lagi,para pelaku kemudian mengarahkan untuk melakukan chatting ke aplikasi whatsapp ke nomor yang sudah ditentukan.
"Singkat cerita apabila korban memenangkan undian tersebut maka para pelaku meminta sejumlah uang untuk biaya administrasi/kwitansi, “ pungkasnya.
Dari keempat tersangka,tiga orang diantaranya masih berstatus sebagai mahasiswa.Keseluruhannya tercatat sebagai warga Kecamatan Datuk Bandar,Kota Tanjungbalai.
IP Alias I,(21) seorang mahasiswa ,warga Jalan Sirsak, Lingkungan II, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, BCP Alias B (18) seorang mahasiswa, warga Jalan Pasar VI, Lingkungan IX, Kelurahan Sijambi,Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, DA Alias D,(19) seorang mahasiswa warga Jalan Nusa Indah VI, No. 20,Lingkungan IX, Kelurahan Sijambi,Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai dan AS Alias R, (19), pengangguran, warga Jalan Mawar VII, Perumnas, Lingkungan VIII, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
“ Dari hasil pemeriksaan,keempat tersangka ini melakukan penipuan online tersebut sudah selama empat bulan lamanya serta sudah mendapatkan keuntungan berupa uang tunai dari beberapa korban dengan total keuntungan berjumlah puluhan juta rupiah lalu para pelaku mempergunakan uang tersebut untuk keperluan sehari-hari.” Kata AKBP Ahmad Yusuf Afandi.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempatnya dijerat dengan Pasal 50 Jo. Pasal 34 ayat (1) dari UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
“ Barang bukti yang diamankan dari rumah kost- kostan berupa dua (dua) unit Handphone dengan merek Redmi 9 warna biru dan Realme C 11 warna biru.Dua (2) dua) mesin printer Bluetooth, dua (2) buah struk, uang tunai hasil kejahatan sebesar Rp 450.000,-.” Pungkas Ahmad Yusuf Afandi. (eko)
Teks Foto : Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi bersama Wakapolres AKBP Jumanto saat menanyakan cara modus penipuan online undian hadian uang tunai puluhan juta baim wong dengan keempat tersangka .(F/Eko)