Sabtu, 27 September 2025

Besok, T Tinggi Gelar Pemilihan Kepling, Calon Kepling Tidak Pengurus Parpol

Garda.id - Minggu, 18 September 2022 12:44 WIB
Besok, T Tinggi Gelar Pemilihan Kepling, Calon Kepling Tidak Pengurus Parpol
Besok, T Tinggi Gelar Pemilihan Kepling, Calon Kepling Tidak Pengurus Parpol



Kabag Administrasi Pemerintahan Kota Tebingtinggi,Ramadhan Barkah Pulungan,S.STP, M.Si .ist


Tebingtinggi|garda.id


Pemerintah Kota Tebingtinggi melalui kantor Kelurahan, besok (Senin,19/9) akan menggelar pemilihan Kepala Lingkungan (Kepling) secara serentak di setiap masing -masing kelurahan yang ada di kota itu


Digelarnya pemilihan tersebut, karena masa jabatan kepala lingkungan (kepling) priode 2019-2022 telah berakhir di bulan September dan Oktober 2022.Sedangkan untuk pelaksanaan pemilihan kepling berdasarkan Peraturan Wali Kota Tebing Tinggi Nomor 16 Tahun 2019,tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Lingkungan 


Demikian disampaikan Kabag Administrasi Pemerintahan Kota Tebingtinggi,Ramadhan Barkah Pulungan,S.STP, M.Si Minggu sore (17/9) 


Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan dan P3A kota Tebingtinggi melalui Sekretaris,Drs Nasib Pujianto (foto) mengatakan,ada 179 kepala lingkungan (kepling) di 35 Kelurahan di kota Tebingtinggi.Sedangkan masa jabatan Kepling selama 3 (tiga) tahun


Terkait akan dilaksanakannya pemilihan kembali kepala lingkungan untuk priode 2022-2025, Nasib menjelaskan,bahwa berdasarkan Perwa Tebingtinggi, Nomor 16 Tahun 2019, pada Pasal 13,pemilihan kepling dilakukan oleh tim pantia pemilihan yang ditetapkan Camat dari usulan lurah


Tim pantia pemilihan, kata Nasib,berjumlah 9 (sembilan) orang yang terdiri dari, 2 (dua) unsur pejabat struktural kelurahan, 2 (dua ) orang pengurus LPM Kelurahan,1 (satu) orang pengurus Karang Taruna Kelurahan dan 2 (dua) orang pemuka masyarakat lingkungan setempatsetempat


"Kita berharap pelaksanaan pemilihan kepala lingkungan di kota Tebingtinggi dapat berjalan lancar dan sukses " harapnya


Berdasarkan Perwa Tebing Tinggi Nomor 16 Tahun 2019, Pasal 7,bahwa Kepala Lingkungan (Kepling) dilarang terlibat dalam kampanye pemilihan umum DPR, DPRD, DPD, Presiden/Wakil Presiden dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Sedangakan di Pasal 8,salah satu syarat calon kepling tidak sebagai pengurus ataupun anggota partai politik sekurang-kurang satu tahun saat mendaftar sebagai calon kepling (TAV) 



 

Editor
: Garda.id
Sumber
:
SHARE:
 
Berita Terkait
Parkir Liar di Jalan Kartini Diduga Dibeckup Oknum DPRD, Wali Kota Diminta Evaluasi Kadis Perhubungan
Kajatisu Silaturahmi Ke PWI Sumut, Harli Siregar : Jaksa Jangan Cawe-Cawe Proyek dan Main Dana Desa
Ketua TI Sumut Bangga, Atlet Raih Medali di Kejuaraan Internasional Piala Panglima TNI
JMSI Sumut Siap Gelar Musda, Rianto Ahgly : Mari Bergotong Royong Demi Kesuksesan Acara
BAKOPAM Sumut Gelar Jumat Berkah, Salurkan Santunan untuk Janda di Medan dan Deliserdang
Musda JMSI Teguhkan Komitmen Mengawal Arus Informasi Akurat
 
Komentar