Jumat, 27 Februari 2026
Marhaban ya Ramadhan

Kadis Perindag ESDM Mulyadi Simatupang Serahkan SK Anggota BPSK Sumut Periode 2025-2030

Nas - Rabu, 19 Februari 2025 10:55 WIB
Kadis Perindag ESDM Mulyadi Simatupang Serahkan SK Anggota BPSK Sumut Periode 2025-2030
Kadis Perindag ESDM Mulyadi Simatupang Serahkan SK Anggota BPSK Sumut Periode 2025-2030


Medan-  Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumatera Utara (Sumut) Mulyadi Simatupang SPi MSi secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/135/KPTS/2025 Tanggal 10 Februari 2025 tentang Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Provinsi Sumatera Utara Periode 2025-2030. Acara penyerahan SK berlangsung di ruang rapat Kantor Dinas Perindag ESDM Jalan Putri Hijau No. 6 Medan, Senin (17/2/2025).


Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumut Mulyadi Simatupang SPi MSi dalam sambutannya mengatakan bahwa penetapan Anggota BPSK Sumut Periode 2024-2030 menandai dimulainya periode baru bagi BPSK di Provinsi Sumatera Utara dengan formasi anggota yang berasal dari tiga unsur yaitu Pemerintah, Pelaku Usaha dan Konsumen. Dengan penyerahan SK ini, para anggota BPSK Sumut secara resmi telah di tetapkan dan siap menjalankan tugasnya dalam menyelesaikan sengketa konsumen di wilayah Sumatera Utara.


"Diharapkan, keberadaan BPSK Sumut yang baru ini dapat meningkatkan efektivitas perlindungan hak-hak konsumen serta mendorong kualitas layanan di sektor perdagangan dan industri khususnya di Sumatera Utara," jelasnya sebagaimana disampaikan dalam keterangan tertulisnya.res




Editor
: Nas
Sumber
:
SHARE:
 
Berita Terkait
Prabowo Minta Evaluasi Ulang, Izin Tambang Emas Martabe Berpeluang Dipulihkan
DPW PKB Sumut Konsolidasi ke Dairi, Karo dan Pakpak Barat
Berkah Ramadhan 1447 H/2026, PKB Sumut Berbagai Takjil kepada Ratusan Pengemudi Ojol
RAMADHAN KESEMBILAN, BAKOPAM SUMUT SALURKAN SEMBAKO UNTUK KORBAN BANJIR DI MEDAN MAIMUN
GREAT Institute: Palestina Dukung Keanggotaan Indonesia di Board of Peace
Rp2,41 Miliar Menggantung, PT Ramsdivo Tuding Perumda Tirtanadi Ingkar Janji
 
Komentar