|
Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor bersama stafnya./ist |
PAKPAK BHARAT | Garda.id
Pemerintah dan masyarakat Kabupaten Pakpak Bharat berbangga hati. Sebuah pencapaian luar biasa dalam kepemimpinan Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor baru saja ditorehkan dalam sejarah perjalanan Kabupaten yang masih tergolong baru ini. Pemerintah Pusat Melalui Kementerian Keuangan Memberikan Penghargaan berupa Dana Insentif Daerah(DID) sebesar Rp. 8.960.629.000 Kepada Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat Atas Capaian Kinerja Pada Tahun Berjalan 2022.
Pemberian Dana Insentif Daerah ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 140/ PMK.07/2022 Tentang Dana Insentif Daerah Untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Pada Tahun 2022 Dan Penggunaan Sisa Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020, Sisa Dana Insentif Daerah Tambahan Tahun Anggaran 2020, Dan Sisa Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2021, dimana Kabupaten Pakpak Bharat Bersama 124 Daerah yang terdiri dari Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia menerima dana tambahan berupa Dna Insentif Daerah ini.
Pemberian penghargaan ini bertujuan untuk memacu Pemerintah Daerah agar terus melakukan perbaikan kinerja Daerah dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah dalam percepatan pemulihan ekonomi secara Nasional.
Bagi Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat adanya dana tambahan ini merupakan sebuah suntikan support baru bagi upaya pembenahan dan pembangunan Kabupaten ini. Seperti diketahui keterbatasan anggaran membuat Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat harus bekerja keras guna mencari tambahan alokasi dana bantuan dari Pemerintah Pusat.
Semua kegiatan ini tentu saja akan kita sesuaikan dengan urgensi dan prioritas dengan memperhatikan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan serta penyandang disabilitas di Kabupaten Pakpak Bharat, ucap Bupati kemudian.
Bupati juga mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengawasi penggunaan Dana Insentif Daerah ini, untuk menjamin efektifitas dan efisiensi penggunaannya.
Saya ingin agar dana ini benar-benar dipergunakan sebesar-besarnya untuk prioritas dan kepentingan luas masyarakat Pakpak Bharat, dalam aturan tercantum bahwa Pemerintah wajib menyampaikan rencana penggunaan paling lambat pada bulan Oktober tahun 2022 dan laporan realisasi penyerapan paling lambat bulan Juni tahun 2023, denganbegitu tidak ada waktu untuk bekerja lambat dan tidak serius, bekerja harus cepat, tepat dan menggunakan hati demi kemajuan Pakpak Bharat sebagai salah satu definisi Core Values Solutif, Agile, Disiplin, Amanah "SADA" sebagai nilai dan budaya kerja dari Pemerintah Pakpak Bharat saat ini, dan jangan pernah lelah mencintai Pakpak Bharat, pungkas Bupati.(rbm)