Jumat, 27 Februari 2026
Marhaban ya Ramadhan

PT Jasamarga Kualanamu Tol Evakuasi Pengendara Roda Dua yang Memasuki Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi

Nas - Selasa, 01 April 2025 12:35 WIB
PT Jasamarga Kualanamu Tol Evakuasi Pengendara Roda Dua yang Memasuki Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi
PT Jasamarga Kualanamu Tol Evakuasi Pengendara Roda Dua yang Memasuki Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi


Deli Serdang - PT Jasamarga Kualanamu Tol (JKT) sebagai pengelola Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT) lakukan evakuasi pengendara roda dua yang memasuki Ruas Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT) pada hari Selasa (01/04).


Berdasarkan kronologi, kendaraan roda dua dengan Nomor Polisi (Nopol) BK 5097 SAI yang dikendarai oleh Remandi, warga luar Deli Serdang, memasuki Jalan Tol MKTT melalui Gerbang Tol (GT) Perbaungan sekitar pukul 07.30 WIB. Saat kejadian, petugas keamanan di gerbang tol telah memanggil pengguna motor untuk menginfokan bahwa kendaraan roda dua tidak boleh memasuki jalan tol. Namun pengguna kendaraan roda dua tetap melaju dan memasuki jalan tol. Petugas di GT Perbaungan kemudian menginfokan kepada petugas di Sentral Komunikasi (Senkom) MKTT terkait kejadian tersebut dan meminta petugas di lapangan untuk menyisir jalan tol. Petugas lapangan segera melakukan penyisiran dan menemukan pengendara kendaraan roda dua tersebut di km 49 B (arah Medan) sekitar pukul 07.45 WIB. Selanjutnya kendaraan roda dua tersebut dievakuasi dengan menggunakan kendaraan operasional oleh petugas untuk keluar jalan tol melalui GT Lubuk Pakam dan langsung ditangani oleh petugas di GT Lubuk Pakam. Berdasarkan pengakuan, pengendara kendaraan roda dua tersebut memasuki jalan tol karena mengikuti aplikasi peta dan belum memahami tentang jalan tol. Atas kejadian ini Petugas lapangan telah melakukan pembinaan/edukasi kepada pengendara kendaraan roda dua yang bersangkutan.


Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Jalan Tol diatur bahwa jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Jalan tol dapat diperuntukkan bagi sepeda motor roda dua atau lebih apabila dilengkapi dengan fasilitas jalur jalan tol khusus yang secara fisik terpisah. Dalam hal ini dapat kami konfirmasi bahwa Jalan Tol MKTT tidak dilengkapi dengan fasilitas jalur jalan tol khusus yang secara fisik terpisah bagi sepeda motor roda dua atau lebih.


Informasi seputar Jalan Tol MKTT dapat diakses melalui media sosial @officialjmkt. Informasi lalu lintas terkini dan permintaan pelayanan lalu lintas jalan tol dapat diakses melalui One Call Center 24 Jam Jasa Marga di nomor 14080, X @PTJASAMARGA serta aplikasi Travoy untuk pengguna iOS dan Android.rel



Editor
: Nas
Sumber
:
SHARE:
 
Berita Terkait
Berkah Ramadhan 1447 H/2026, PKB Sumut Berbagai Takjil kepada Ratusan Pengemudi Ojol
RAMADHAN KESEMBILAN, BAKOPAM SUMUT SALURKAN SEMBAKO UNTUK KORBAN BANJIR DI MEDAN MAIMUN
GREAT Institute: Palestina Dukung Keanggotaan Indonesia di Board of Peace
Rp2,41 Miliar Menggantung, PT Ramsdivo Tuding Perumda Tirtanadi Ingkar Janji
BANGGA DENGAN PASPOR INDONESIA DI TENGAH TANTANGAN BRAIN-DRAIN
Ramadan Penuh Haru, Imam Asal Gaza Ustaz Dr. Ammar Pimpin Ibadah di Masjid Agung Medan
 
Komentar