Minggu, 28 September 2025

Diduga Melakukan Tindakan Penganiayaan 7 Personel Polrestabes Medan Terancam PTDH

Nas - Jumat, 24 Januari 2025 14:55 WIB
Diduga Melakukan Tindakan Penganiayaan 7 Personel Polrestabes Medan Terancam PTDH
Diduga Melakukan Tindakan Penganiayaan 7 Personel Polrestabes Medan Terancam PTDH


MEDAN- Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut merekomendasikan pemecatan terhadap tujuh anggota polisi yang diduga melakukan penganiayaan hingga tewas terhadap warga bernama Budianto Sitepu


"Ya, kita rekomendasikan PTDH atau pecat terhadap ketujuh personel Polrestabes Medan tersebut," ujar Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Bambang Tertianto, Jum'at (24/1/2025).


Sementara, Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono mengatakan, kasus tewasnya Budianto Sitepu hingga saat ini masih berproses.


Sedangkan hasil sidang kode etik profesi terhadap ketujuh personel Polrestabes Medan belum diketahui.


Sebelumnya, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengambil langkah tegas terhadap tujuh anggotanya karena diduga melakukan tindakan penganiayaan saat menangkap warga.


"Terhadap ketujuh anggota ini sudah ditahan penempatan khusus (patsus) oleh Propam Polrestabes Medan," kata Gidion didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Purba, Jumat (27/12/2025).


Ia menerangkan, awalnya terjadi cekcok di salah satu warung yang berlokasi di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal pada Rabu 25 November 2024 sekira Pukul 02.00 WIB.


Dari lokasi keributan itu personel Sat Reskrim Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap tiga orang terduga pelaku, yakni Budianto Sitepu, Dedy dan Girin.


"Karena tertangkap tangan personel melakukan pengamanan. Kalau di luar belum ada surat perintah, ya memang pada saat itu ketiganya dalam posisi tertangkap tangan atas dugaan pengancaman dengan kekerasan," sebutnya.


Kemudian, ketiganya dibawa ke Polrestabes Medan sekira pukul 02.00 WIB dan dilakukan pemeriksaan. Lalu, pada pukul 15.00 WIB korban Budianto Sitepu dalam kondisi terluka dibawa ke RS Bhayangkara Medan dan besok paginya dinyatakan meninggal dunia.


"Berdasarkan hasil visum ada kekerasan yang dialami oleh yang bersangkutan luka di bagian kepala, kemudian ada juga di rahang. Hasil visum lengkapnya mungkin akan kami sampaikan pada progres penyidikan yang kita lakukan," terangnya.


"Saya ingin tegaskan korban tidak meninggal di dalam tahanan, di dalam sel atau di kantor polisi. Korban meninggal di Rumah Sakit Bhayangkara pada Kamis Pukul 10.34 WIB setelah sebelumnya mendapatkan perawatan," beber mantan Kapolres Metro Jakarta Utara tersebut.


Gideon menyebutkan, ketujuh personel Polrestabes Medan itu diduga melakukan penganiayaan saat melakukan penangkapan sehingga mengakibatkan seorang warga meninggal dunia.


"Dalam perkara ini Polrestabes Medan sudah melimpahkan ke Bid Propam Polda Sumut untuk pelanggaran kode etik dan Dit Reskrimum Polda Sumut tentang dugaan penganiayaan," pungkasnya.(W05) 



Editor
: Nas
Sumber
:
SHARE:
 
Berita Terkait
Dukung Generasi Berkelanjutan, Maybank Indonesia Usung Tema ‘Literasi Hijau’ di Global CR Day 2025
15 Tahun Menanti, Bobby Nasution Jawab Keluhan Warga Bahorok
Fashion Show Para Penderita HIV/AIDS di Maria Monique Happy Room-105 Medan
Panen Raya Jagung di Asahan, Polres dan Forkopimda Dorong Swasembada Pangan
Pemprov Sumut Terus Dorong Optimalisasi PAD,  UPTD Pematangsiantar Bisa Jadi Percontohan Sektor Pajak Kendaraan
Sekdaprov Sumut Tinjau RSJ Prof Ildrem,  Dorong Peningkatan Layanan dan Ubah Stigma Publik
 
Komentar