Senin, 24 November 2025

Diskanla Sumut Terbitkan Surat Rekomendasi Gubernur Pembelian BBM Subsidi, Bebas Pungutan Liar

Nas - Selasa, 06 Februari 2024 11:43 WIB
Diskanla Sumut Terbitkan Surat Rekomendasi Gubernur Pembelian BBM Subsidi, Bebas Pungutan Liar
Diskanla Sumut Terbitkan Surat Rekomendasi Gubernur Pembelian BBM Subsidi, Bebas Pungutan Liar

 


MEDAN I Garda. Id

 Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Utara menerbitkan surat rekomendasi keputusan Gubernur untuk pembelian jenis bahan bakar minyak tertentu dan jenis bahan bakar khusus kepada nelayan.


Melalui Surat Keputusan Gubernur Sumut ini, nantinya akan diatur mengenai pembelian bahan bakar minyak subsidi terhadap usaha mikro, perikanan, pertanian, transportasi atau pelayanan umum.


Dengan adanya rekomendasi ini, pembeli bahan bakar yang dapat membeli harus melampirkan Kartu Tanda Penduduk, Nomor Induk Berusaha atau kartu usaha sejenis yang diterbitkan oleh Pemerintah.


Kemudian, untuk nelayan yang menggunakan kapal di bawah 5GT melampirkan Surat Keterangan, dokumen spesifikasi mesin yang digunakan minimal memuat informasi daya.


Lalu, Untuk kapal berukuran 5 - 30 GT harus melampirkan: SPB (Surat Persetujuan Berlayar) dan STBLK (Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan).


Terkhusus Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN).


Dalam surat rekomendasi keputusan ini, pembeli diatur untuk mengikuti aturan dalam membeli bahan bakar minyak.


"Pembeli tidak memberikan, memindahtangankan, atau mengalihkan Surat Rekomendasi pembelian Jenis BBM Tertentu dan atau Jenis BBM Khusus Penugasan kepada pihak lain dan memperjualbelikan kembali Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan yang diperoleh kepada pihak lain," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut, Hamdan Siregar.


Ia mengatakan, setelah adanya surat rekomendasi ini, seluruh SPBUN dan SPBN wajib menerapkan aturan kepada pembeli.


Teruntuk kepada pembeli tidak dapat lagi melakukan manupulasi ataupun memanfaatkan penerimaan subsidi dari pemerintah.


"Dengan adanya surat ini seluruh SPBUN dan SPBN sudah wajib mengikuti Peraturan Gubernur Sumatera Utara, dalam hal ini Pak Pj Hasanuddin," jelasnya.


Hamdan menegaskan, saat ini sudah tidak ada lagi oknum-oknum yang bermain atau memanfaatkan penyaluran BBM subsidi ini untuk kepentingan pribadi.


Bilamana ketahuan, kata dia akan ada sanksi hingga proses hukum yang akan diberlakukan.


"Semenjak saya masuk, sudah saya minta untuk tidak ada lagi bermain dalam program yang ada. Jikalau ketahuan akan ada sanksi tegas yang dikenakan," ungkapnya.


Dirinya juga mengajak nelayan dan masyarakat dengan benar mengawasi penyaluran BBM subsidi.


Bila perlu, sambungnya jikalau ada temuan di lapangan sebaiknya disampaikan untuk evaluasi ke depannya.


"Saya sudah tekankan kepada seluruh jajaran untuk tidak lagi main-main dalam hal apapun terkait dengan menguntungkan diri sendiri. Kita juga mengajak nelayan dan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi segala bentuk tindakan yang menyalahi," ungkapnya.


Selanjutnya, Hamdan juga menjelaskan seluruh pengelola SPBN dan SPBUN tidak ada bermain untuk menguntungkan diri sendiri.


"Kepada SPBN dan SPBUN sudah kita minta untuk tidak lagi main-main, layani pembeli dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku tanpa menguntungkan diri sendiri," ungkapnya.red

Editor
: Nas
Sumber
:
SHARE:
 
Berita Terkait
Dinas Pariwisata Sumut Dinilai “Melawan” Instruksi Gubernur, Sekdis Akui Tak Paham Materi yang Dipresentasikan
JMSI Sumut Siap Gelar Dua Agenda Besar: Workshop Tembakau Deli dan JMSI Award 2025
Azhari AM Sinik Dianugerahi Gelar Datuk Seri Panglima Warta Diraja Oleh Sultan Langkat ke IV Seri Sultan Harimugaya Abdul Djalil Rahmadsyah
Tokoh Pemuda Sumut Daffasya Sinik Apresiasi Bobby Nasution: “Gerak Cepat Gubsu Kembalikan Kejayaan Olahraga Patut Diapresiasi”
Rahmat Shah Rayakan Milad ke-75, Peluncuran Buku, dan Pengangkatan sebagai Presiden SEAZA
Rahmat Shah Rayakan Milad ke-75, Peluncuran Buku, dan Pengangkatan sebagai Presiden SEAZA
 
Komentar