Senin, 20 April 2026

Tok!! PWI Jaya Sah Dibekukan Gugatan Theo Ditolak

Garda.id - Rabu, 19 Februari 2025 12:22 WIB
Tok!! PWI Jaya Sah Dibekukan Gugatan Theo Ditolak
Tok!! PWI Jaya Sah Dibekukan Gugatan Theo Ditolak
  • LKBPH PWI HMU Kurniadi.ist



Jakarta | Garda.id

Gugatan Ketua Dewan Kehormatan PWI DKI Jakarta terpilih, Dr. Yusuf MS, SH, MH alias Theo yang menggugat pembekuan PWI Jakarta kandas. Ini setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Theo dan mengabulkan eksepsi yang disusun Tim Penasihat Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dalam perkara nomor 591/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.  


Berdasarkan penelusuran perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,perkara dengan nomor 591/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst dengan penggugat Theo dan tergugat masing-masing Hendry Ch Bangun, Iqbal Irsyad dan Irmanto diputus majelis hakim pada Selasa, 18 Februari 2025. 


Dalam amar putusannya majelis hakim yang diketuai Dennie Arsan Fatrika dan anggota majelis Saptono serta Zulkifli Atjo mengadili pertama mengabulkan eksepsi/keberatan para tergugat. Kedua menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara ini. Dan ketiga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.550.000.


Sementara Ketua Lembaga Konsultan Bantuan dan Penegakan Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (LKBPH PWI) HMU Kurniadi yang juga  Tim Penasihat Hukum PWI Pusat mengatakan, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak gugatan pembekuan PWI Jakarta membuktikan bahwa pembekuan tersebut sudah sesuai ketentuan dan menandakan PWI yang sah adalah Hendry Ch Bangun. "Dengan putusan tersebut maka membuktikan bahwa pembekuan PWI Jakarta sudah sesuai ketentuan dan PWI yang sah adalah Hendry Ch Bangun," kata Kurniadi. Red

Editor
: Garda.id
Sumber
:
SHARE:
 
Berita Terkait
Dendam Lama Berujung Maut, Ketua DPD II Golkar Maluku Tenggara Tewas Ditikam
Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara Tewas Ditikam di Bandara Karel Sadsuitubun
193 Tahun Kabupaten Simalungun, Bank Sumut Pertegas Peran Strategis Lewat Sinergi dan Transformasi
Tiga Dosen Medan Raih Juara Turnamen Pingpong Ketupat Halal Bihalal PTM Eksekutif Sumut
Tiga Dosen Raih Juara Turnamen Pingpong Ketupat Halalbihalal PTM Eksekutif Sumut
Plt Kadiskes Aceh Besar Picu Sorotan, Penunjukan Dinilai Janggal dan Perlu Klarifikasi
 
Komentar