Minggu, 28 Juni 2026

Tok!! PWI Jaya Sah Dibekukan Gugatan Theo Ditolak

Garda.id - Rabu, 19 Februari 2025 12:22 WIB
Tok!! PWI Jaya Sah Dibekukan Gugatan Theo Ditolak
Tok!! PWI Jaya Sah Dibekukan Gugatan Theo Ditolak
  • LKBPH PWI HMU Kurniadi.ist



Jakarta | Garda.id

Gugatan Ketua Dewan Kehormatan PWI DKI Jakarta terpilih, Dr. Yusuf MS, SH, MH alias Theo yang menggugat pembekuan PWI Jakarta kandas. Ini setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Theo dan mengabulkan eksepsi yang disusun Tim Penasihat Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dalam perkara nomor 591/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.  


Berdasarkan penelusuran perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,perkara dengan nomor 591/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst dengan penggugat Theo dan tergugat masing-masing Hendry Ch Bangun, Iqbal Irsyad dan Irmanto diputus majelis hakim pada Selasa, 18 Februari 2025. 


Dalam amar putusannya majelis hakim yang diketuai Dennie Arsan Fatrika dan anggota majelis Saptono serta Zulkifli Atjo mengadili pertama mengabulkan eksepsi/keberatan para tergugat. Kedua menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara ini. Dan ketiga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.550.000.


Sementara Ketua Lembaga Konsultan Bantuan dan Penegakan Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (LKBPH PWI) HMU Kurniadi yang juga  Tim Penasihat Hukum PWI Pusat mengatakan, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak gugatan pembekuan PWI Jakarta membuktikan bahwa pembekuan tersebut sudah sesuai ketentuan dan menandakan PWI yang sah adalah Hendry Ch Bangun. "Dengan putusan tersebut maka membuktikan bahwa pembekuan PWI Jakarta sudah sesuai ketentuan dan PWI yang sah adalah Hendry Ch Bangun," kata Kurniadi. Red

Editor
: Garda.id
Sumber
:
SHARE:
 
Berita Terkait
Zakiyuddin Harahap Sambut Peserta APEKSI 2026, Ajak Nikmati Keramahan dan Kuliner Kota Medan
Bank Sumut Luncurkan QResto, Inovasi Digital Bersama Pemkab Deli Serdang untuk Optimalkan Pajak Daerah
Strategi Komunikasi Pemerintah: Menjaga Narasi, Menjaga Kepercayaan Publik
Taekwondo Championship Sumut 2026 Digelar, Bidik Bibit Atlet Menuju Asian Championship dan Porprov
Rahmat Gobel Menilai PENAS Petani Nelayan Titik Balik Kurangi Impor dan Bangun Kemandirian Pangan Nasional
LP3SU Desak Wali Kota Medan Jangan Tunda Pembongkaran Bangunan di Atas Aset Pemko Di Contempo
 
Komentar