Jumat, 27 Februari 2026
Marhaban ya Ramadhan

Polisi Gerebek Gudang Motor Curian di Jermal VII

Nas - Jumat, 24 Januari 2025 15:08 WIB
Polisi Gerebek Gudang Motor Curian di Jermal VII
Polisi Gerebek Gudang Motor Curian di Jermal VII


MEDAN -Tim Unit Reskrim Polsek Medan Area menggerebek rumah yang dijadikan gudang tempat penyimpan sepeda motor hasil kejahatan di Jalan Jermal VII, Kecamatan Medan Denai.


Polisi menyita barang bukti sebanyak 6 unit sepada motor berbagai jenis. Selanjutnya barang bukti itu dibawa ke Mapolsek Medan Area untuk dilakukan pemeriksaan.


Kapolsek Medan Area, Kompol Hendrik Aritonang, mengatakan, awalnya personel menerima laporan dari korban berinisial T mengaku telah ditipu serta sepeda motornya digelapkan oleh pelaku K. 


"Modusnya korban menjual sepeda motornya di market place lalu pelaku menghubungi korban untuk membeli sepeda motor tersebut," kata Aritonang, Jumat (24/1/2025).


"Setelah bertemu dengan korban di Jalan Bromo pada 3 Januari 2025  pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura mengetes atau mengecek kendaraan lalu membawa kabur sepeda motor tersebut," ujar mantan Kasatlantas Polres Simalungun tersebut.


Hendrik mengungkapkan, korban yang mengetahui telah ditipu itu pun melaporkan kasusnya ke Mapolsek Medan Area. Laporan korban kemudian ditindaklanjuti personel Unit Reskrim Polsek Medan Area dengan melakukan serangkaian penyelidikan.


"Dari hasil penyelidikan pelaku K dapat diamankan. Setelah itu personel melakukan pengembangan untuk mendapati barang bukti dan pelaku mengaku bahwa disimpan di salah satu rumah di Jalan Jermal VII," ungkapnya.


Usai mendengar pengakuan pelaku, Hendrik menuturkan personel menggerebek rumah yang dijadikan gudang penyimpanan sepeda motor hasil kejahatan tersebut. 


"Sebanyak enam unit sepeda motor dapat disita. Berdasarkan pengecekan lima sepeda motor diketahui para pemiliknya," tuturnya terhadap lima sepeda motor yang identitasnya diketahui telah dikembalikan kepada para pemiliknya.


"Sedangkan pelaku K telah ditahan di Mapolsek Medan Area dan terancam hukuman diatas lima tahun kurungan penjara," pungkasnya.

Editor
: Nas
Sumber
:
SHARE:
 
Berita Terkait
Prabowo Minta Evaluasi Ulang, Izin Tambang Emas Martabe Berpeluang Dipulihkan
DPW PKB Sumut Konsolidasi ke Dairi, Karo dan Pakpak Barat
Berkah Ramadhan 1447 H/2026, PKB Sumut Berbagai Takjil kepada Ratusan Pengemudi Ojol
RAMADHAN KESEMBILAN, BAKOPAM SUMUT SALURKAN SEMBAKO UNTUK KORBAN BANJIR DI MEDAN MAIMUN
GREAT Institute: Palestina Dukung Keanggotaan Indonesia di Board of Peace
Rp2,41 Miliar Menggantung, PT Ramsdivo Tuding Perumda Tirtanadi Ingkar Janji
 
Komentar