
Garda.id~Samosir — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia melalui Komisioner Goprera Panggabean, didampingi Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ridho Pamungkas dan Penasehat KPPU Benny Pasaribu, melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Advokasi bertema Mewujudkan Persaingan Sehat dalam Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir di Aula Kantor Bupati Samosir.
Komisioner Goprera Panggabean menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Kabupaten Samosir dalam memperkuat tata kelola ekonomi daerah yang transparan, efisien, dan berkeadilan. Ia menekankan bahwa Samosir memiliki potensi ekonomi besar di sektor pertanian, kehutanan, perikanan, dan pariwisata, dengan kontribusi sektor pertanian mencapai 51,69% terhadap PDRB tahun 2023 dan menyerap lebih dari 82% tenaga kerja.
"Dengan potensi ini, penting memastikan agar seluruh kegiatan ekonomi berjalan dalam koridor persaingan sehat tanpa monopoli," ujar Goprera.
Mewakili Bupati Samosir, Hotraja Sitanggang menyampaikan apresiasi atas kegiatan ini dan menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Samosir untuk mendukung iklim usaha yang sehat dan bebas dari praktik monopoli. "Kami berharap KPPU terus memberikan pendampingan dan advokasi agar pengadaan barang dan jasa di daerah ini berlangsung transparan dan kompetitif," ujarnya.
Sementara itu, Benny Pasaribu menekankan pentingnya pemerataan pembangunan antarwilayah di Samosir serta perlunya pengawasan sejak dini agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan yang berdampak pada persaingan usaha tidak sehat. Ia juga menjelaskan latar belakang lahirnya UU No. 5 Tahun 1999 sebagai respons terhadap krisis moneter 1997 dan kebutuhan menjaga efisiensi ekonomi nasional.
"Persekongkolan dapat terindikasi dari kesamaan dokumen penawaran, alamat kantor, hingga penggunaan IP komputer yang sama. Bahkan, sistem e-katalog pun tidak sepenuhnya bebas dari potensi persekongkolan apabila tidak diawasi secara ketat," ujar Ridho.
Menurutnya, digitalisasi pengadaan perlu diimbangi dengan integritas dan pengawasan aktif, agar tujuan efisiensi dan keterbukaan tidak disalahgunakan untuk mengatur harga atau menghambat pelaku usaha lokal.