Medan, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara (Sumut) akan tingkatkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) kepada wartawan di Sumut. Sebab, kepatuhan terhadap KEJ masih rendah.
Hadir saat itu Ketua PWI Sumut Farianda Putra Sinik, Ketua DKP PWI Sumut Wardjamil, Sekretaris PWI Sumut SR Hamonangan Panggabean, Sekretaris DKP Agus S Lubis serta pengurus harian PWI Sumut dan anggota DKP.
Ketua DKP PWI Sumut, Wardjamil, menyampaikan Refleksi Pers menyangkut 4 hal, yakni eksistensi pers, peranan, kontribusi dan kualitas pers. Selain itu, juga menyangkut sisi kemerdekaan pers, etika profesi, integritas dan KEJ.
Karena itu, Wardjamil, meminta agar ketaatan wartawan pada KEJ ditingkatkan. Hal ini menyangkut integritas media sekaligus pemahaman penerapan hukum pers. Sebab, penjabaran terhadap kemerdekaan pers itu masih sangat sedikit di mengerti oleh wartawan.
"Masih terjadi salah pengertian penjabaran UU KIP, UU ITE juga pasal KUHP dan Hak Tolak. Bahkan, dalam satu media Hak Jawab terus berulang akibat berita dengan subjek dan objek sama," ungkapnya.
Sementara Ketua PWI Sumut, Farianda Putra Sinik, mengapresiasi Refleksi Pers 2025 yang dilaksanakan DKP. Hal ini menjadi langkah baik bagi wartawan dalam menghasilkan karya jurnalistik lepas dari jeratan pidana. "Masukan DKP sangat berharga sekali bagi kami (PWI, red). Kiranya kegiatan seperti ini dapat kita lakukan setiap tahun," harap Farianda.
Farianda mengaku, PWI ke depan lebih fokus kepada pendidikan, dengan melakukan berbagai bentuk pelatihan. Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas SDM di Sumut, khususnya anggota PWI yang hampir mencapai 1000 orang," sebutnya.
Pada bagian akhir, baik Wardjamil maupun Farianda Putra Sinik sepakat bahwa kritik pers bagian kontrol sosial sesuai UU Pers Nomor 40 tahun 1999. "Setajam apapun kritik pers, harus dengan data dan fakta serta tanpa itikad buruk. Pihak manapun harus jernih menanggapi kritik media," ujar Farianda. (r )