Senin, 13 Juli 2026

Sisi Lain Putusan MK terkait Judisial Review Pasal 169 Huruf q UU No.7/2017 Tentang Pemilu

Garda.id - Rabu, 25 Oktober 2023 10:47 WIB
 Sisi Lain Putusan MK terkait Judisial Review Pasal 169 Huruf q UU No.7/2017 Tentang Pemilu
Sisi Lain Putusan MK terkait Judisial Review Pasal 169 Huruf q UU No.7/2017 Tentang Pemilu

 

Dr (c) SURYA WAHYU DANIL DALIMUNTHE, SH, MH



MEDAN | GARDA.ID


Putusan MK adalah final dan terakhir tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh, putusan MK yang menilai konstitusionalitas batas usia capres dan cawapres dalam hal ini Putusan MK Nomor : 90/PUU-XXI/2023.


Poin penting adalah dalam melihat open legal policy MK,  putusan itu tampak  menambahkan norma yang tidak sesuai dengan cara menguji norma yang sudah ada kemudian dilakukan untuk menguji konstitusi sedangkan dalam putusan JR tersebut mengabulkan permohonan untuk menambahkan norma baru yang sebelumnya tidak pernah ada dan tidak pernah diatur dalam undang-undang maka oleh karenanya pertimbangan hukumnya dapat dilihat tidak sesuai dengan konsep awal urgensi MK serta kompetensinya untuk menguji norma yang sudah ada sedangkan dalam hukum acara MK terkait JR dalam petitum pemohon  jelas memohon untuk menambahkan norma padahal sesungguhnya jika konsepnya menguji norma melalui JR  maka itu hanya dapat dilihat apakah hal itu konstitusional atau tidak konstitusional seperti contoh jika batas usia capres-cawapres yang sebelumnya ditentukan undang-undang itu sudah ada maka yang harus diputuskan adalah batas usia itu apakah konstitusional atau tidak itu pointnya, maka idealnya reasioning Hakim Konstitusi cukup berada pada bingkai tersebut tidak boleh off side dengan pendapat yang telah diketahuinya (premis).


Bahkan tidak perlu buang energi melebar sampai adanya perdebatan dan pendapat lain minoritas hakim/ dissenting opinion sebagai korektif selanjutnya hanya berujung pada voting suara terbanyak jika hakim konstitusi sungguh-sungguh melihat rambu-rambu pada hukum acara MK untuk dilaksanakan dan menjadi acuan rapat permusyawaratan hakim konstitusi dalam memutus perkara aquo untuk sebenarnya diimplementasikan. Oleh : Dr (c) SURYA WAHYU DANIL DALIMUNTHE, SH, MH. (Ketua DPD K.A.I Sumut)

Editor
: Garda.id
Sumber
:
SHARE:
 
Berita Terkait
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Optimalkan Distribusi BBM di Sumatera Utara
Tahun Ajaran Baru Dimulai, MAS TPI Plus Keterampilan Medan Bekali Siswa dengan Ilmu dan Keterampilan
Awali Tahun Ajaran 2026/2027, TPI Medan Perkuat Pendidikan Berkarakter melalui Tradisi Marhaban dan Tepung Tawar
SMAN 2 Medan Sambut 432 Siswa Baru, Orang Tua Diajak Berkolaborasi Wujudkan Prestasi
Boyong 4 Emas di Lampung, Taekwondo Sumut Dapat Wild Card di Indonesia Open
BREAKING NEWS: Konglomerat Properti Tan Kian Diamankan Polisi, Diperiksa sebagai Saksi dalam Pengembangan Kasus Eks Jampidsus
 
Komentar