Sabtu, 29 Agustus 2026

Ijeck Pastikan Pasangan Cagubsu Bobby dan Cawagubsu Surya Tak Berubah

Garda.id - Senin, 26 Agustus 2024 03:16 WIB
Ijeck Pastikan Pasangan Cagubsu Bobby dan Cawagubsu Surya Tak Berubah
Ijeck Pastikan Pasangan Cagubsu Bobby dan Cawagubsu Surya Tak Berubah
BERSAMA KETUM GOLKAR BAHLIL DIDAMPING KETUA DPD GOLKAR SUMU MUSA RAJEKSHAH MENYERAHKAN DUKUNGAN PADA BOBY DAN SURYA MAJU DIPILKADA SUMUT.IST



Medan | Garda.id

Pasca putusan MK pergerakan politil daerah dikocok ulang oleh DPP Partai Golkar yabg baru pimpinan Ketum Bahlil Lahadalia. Lalu bagaimana pasangan cagubsu dan wagubsu Sumut dan beberapa daerah.

Seperti diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan melaksanakan Pilkada 2024 dengan mengikuti aturan baru yang sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK). Golkar Sumut tidak akan merubah rekomendasi dukungan untuk bacalon kepala daerah usai KPU mengikuti putusan MK.

“Nggak, nggak ada perubahan, kita sesuai dengan pengajuan,” kata Ketua DPD Golkar Sumut Musa Rajekshah alias Ijeck kepada pers Jumat (23/8/2024).

Ijeck menyebutkan Golkar akan tetap mengusung bacalon kepala daerah yang sudah diberikan rekomendasi baik di Pilkada kabupaten/kota maupun Pilgub Sumut. “Baik untuk kabupaten/kota maupun Sumut,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, pendaftaran calon kepala daerah Pilkada serentak 2024 akan dimulai pada 27 hingga 29 Agustus 2024. KPU memastikan syarat pendaftaran calon kepala daerah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan draft revisi PKPU tentang pendaftaran calon kepala daerah sudah dikirimkan ke Komisi II DPR. Draft PKPU itu sudah merujuk putusan MK.

“Yang pasti nanti pada 27-29 Agustus saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah Indonesia, akan memedomani aturan-aturan PKPU yang juga di dalamnya materi-materi putusan MK terkait dengan yang diputuskan pada 20 Agustus kemarin,” ujar Afifuddin.

Draft PKPU pendaftaran calon kepala daerah itu dikirimkan ke DPR dalam rangka konsultasi. Rencananya dalam waktu dekat KPU dan DPR bersama pemerintah akan membahas PKPU tersebut. Rel/d

Editor
: Garda.id
Sumber
:
SHARE:
 
Berita Terkait
Alhamdulillah, M. Daffa Verandy Raih Gelar Magister Kenotariatan, H. Subandi: Selangkah Lagi Jadi Notaris
Guangzhou Pharmaceutical Resmi Buka Ekspansi Walovi ke Indonesia
Pelantikan JMSI Sumbar 2026: Perkuat Barisan Media Siber, Lima Tokoh Raih JMSI Awards
Prabowo Terima Menlu dan Menhan Tiongkok, GREAT Institute: Indonesia Stabilizing Power
JMSI Sumut Dukung Penuh Program Irigasi Bobby Nasution, Pastikan Air Mengalir ke Lahan Petani
Siap Hadapi Musim Baru, JNE kembali mendukung Tim Cosmo JNE FC di Liga Futsal Profesional 2026/2027
 
Komentar