
Lahan 11 hektare di desa Sihopuk kecamatan halongonan kabupaten padang lawas utara (Paluta) yang menjadi sorotan.ist |
Paluta | garda.id
Lahan 11 hektare di desa Sihopuk kecamatan halongonan kabupaten padang lawas utara (Paluta) yang menjadi sorotan kini sudah masuk ke ranah hukum,dimana pihak ahli waris Alm F Marinduri telah melaporkan di duga otak pelaku yang telah menserobot / melakukan perusakan terhadap lahan tersebut.Jum'at 6/10/23
Dalam surat laporan polisi dengan nomor : LP/B/369/X/2023/SPKT/POLRES TAPANULI SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA pada tanggal 4 Oktober 2023 ahli waris Alm F Marinduri, Nirsan (Korban/pelapor) melaporkan dugaan tindak pidana pengerusakan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP (Pasal 406 KUHP) yang terjadi dijalan kebun sawit korban dengan terlapor a.n Salman Hasibuan (SH).
Nirsan bersama istri dan anaknya juga disaksikan 2 orang yang dibawa nirsan (Roma Suprianto Piliang dan Willy melihat kebun peninggalan orang tua yang luasnya 11 hektare di desa Sihopuk kecamatan halongonan kabupaten Paluta di tanggal 25 September 2023 yang kemudian terkejut melihat lahan yang berisi kebun sawit tersebut sudah dirusak dengan ditumbang menggunakan satu unit alat berat (beko).
"Kita sudah melaporkan hal ini ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) atau polres tapsel untuk mengusut tuntas permasalahan ini", ucap Nirsan
Lanjut Nirsan, kita dari pihak keluarga berharap jangan lagi ada yang mengaku atau mengambil lahan yang sudah jelas keabsahannya, dan kami bermohon juga agar Bapak Kapolres AKBP Imam Zamroni selaku pimpinan tertinggi di kepolisian polres tapsel dapat membantu permasalahan ini untuk menangkap para pelaku agar tidak ada lagi korban yang sama kasus nya yang sedang kami hadapi saat ini", jelas Nirsan
Sebelumnya, Nirsan dan SH sempat dimediasi di rumah kepala desa Sihopuk lama dimana SH mengaku lahan tersebut miliknya akan tetapi tidak menunjukkan bukti surat kepemilikannya.zal