Minggu, 28 September 2025

Ahli Waris Alm F Marinduri mohon Bantuan Kapolres Tapsel ungkap Pelaku Pengerusakan Lahan di Sihopuk Paluta

Garda.id - Sabtu, 07 Oktober 2023 15:45 WIB
Ahli Waris Alm F Marinduri mohon Bantuan Kapolres Tapsel ungkap Pelaku Pengerusakan Lahan di Sihopuk Paluta
Ahli Waris Alm F Marinduri mohon Bantuan Kapolres Tapsel ungkap Pelaku Pengerusakan Lahan di Sihopuk Paluta

 

Lahan 11 hektare di desa Sihopuk kecamatan halongonan kabupaten padang lawas utara (Paluta) yang menjadi sorotan.ist



Paluta | garda.id


Lahan 11 hektare di desa Sihopuk kecamatan halongonan kabupaten padang lawas utara (Paluta) yang menjadi sorotan kini sudah masuk ke ranah hukum,dimana pihak ahli waris Alm F Marinduri telah melaporkan di duga otak pelaku yang telah menserobot / melakukan perusakan terhadap lahan tersebut.Jum'at 6/10/23


Dalam surat laporan polisi dengan nomor : LP/B/369/X/2023/SPKT/POLRES TAPANULI SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA pada tanggal 4 Oktober 2023 ahli waris Alm F Marinduri, Nirsan (Korban/pelapor) melaporkan dugaan tindak pidana pengerusakan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP (Pasal 406 KUHP) yang terjadi dijalan kebun sawit korban dengan terlapor a.n Salman Hasibuan (SH). 


Nirsan bersama istri dan anaknya juga disaksikan 2 orang yang dibawa nirsan (Roma Suprianto Piliang dan Willy melihat kebun peninggalan orang tua yang luasnya 11 hektare di desa Sihopuk kecamatan halongonan kabupaten Paluta di tanggal 25 September 2023 yang kemudian terkejut melihat lahan yang berisi kebun sawit tersebut sudah dirusak dengan ditumbang menggunakan satu unit alat berat (beko). 


"Kita sudah melaporkan hal ini ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) atau polres tapsel untuk mengusut tuntas permasalahan ini", ucap Nirsan


Lanjut Nirsan, kita dari pihak keluarga berharap jangan lagi ada yang mengaku atau mengambil lahan yang sudah jelas keabsahannya, dan kami bermohon juga agar Bapak Kapolres AKBP Imam Zamroni selaku pimpinan tertinggi di kepolisian polres tapsel dapat membantu permasalahan ini untuk menangkap para pelaku agar tidak ada lagi korban yang sama kasus nya yang sedang kami hadapi saat ini", jelas Nirsan


Sebelumnya, Nirsan dan SH sempat dimediasi di rumah kepala desa Sihopuk lama dimana SH mengaku lahan tersebut miliknya akan tetapi tidak menunjukkan bukti surat kepemilikannya.zal

Editor
: Garda.id
Sumber
:
SHARE:
 
Berita Terkait
Dukung Generasi Berkelanjutan, Maybank Indonesia Usung Tema ‘Literasi Hijau’ di Global CR Day 2025
15 Tahun Menanti, Bobby Nasution Jawab Keluhan Warga Bahorok
Fashion Show Para Penderita HIV/AIDS di Maria Monique Happy Room-105 Medan
Panen Raya Jagung di Asahan, Polres dan Forkopimda Dorong Swasembada Pangan
Pemprov Sumut Terus Dorong Optimalisasi PAD,  UPTD Pematangsiantar Bisa Jadi Percontohan Sektor Pajak Kendaraan
Sekdaprov Sumut Tinjau RSJ Prof Ildrem,  Dorong Peningkatan Layanan dan Ubah Stigma Publik
 
Komentar