Senin, 13 April 2026

Dasar Hukum, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Garda.id - Kamis, 21 Agustus 2025 10:54 WIB
Dasar Hukum, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Dasar Hukum, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

 



Dasar Hukum, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


PENETAPAN PEMERINTAH NO 16 /SD/ TAHOEN 1946 TENTANG

PEMERINTAHAN DI DAERAH ISTIMEWA SOERAKARTA DAN JOGJAKARTA 



PRESIDEN REPOEBLIK INDONESIA


Menimbang:


Perloe oentoek sementara waktoe mengadakan peroebahan dalam bentoek dan soesoenan pemerintahan di daerah-daerah Soerakarta dan Jogjakarta.


Mengingat:


Makloemat Presiden No 1 tahoen 1946


Memoetoeskan:


Menetapkan jang berikoet:


PERTAMA:

(1) Djabatan Komisaris Tinggi oentoek Daerah Istimewa Soerakarta dan Jogjakarta serta djabatan Wakil Pemerintah Poesat di daerah-daerah istimewa Soerakarta dihapoeskan terhitoeng moelai penetapan ini dioemoemkan.

(2) Segenap pegawai, semoea bangoenan dan peralatan, jang termasoek kekoeasaan djabatan -djabatan terseboet pada ajat

(1) jang berada di daerah istimewa Soerakarta diserahkan kepada pemegang djabatan termaksoed pada kedoea, sedang jang berada di daerah istimewa Jogjakarta diserahkan kepada kantor Poesat Pemberesan Keoeangan di Jogjakarta.


KEDOEA: 

Sebeloem bentoek soesoenan pemerintahan daerah Kasoenanan dan Mangkoenegaran ditetapkan dengan Oendang -Oendang, maka daerah terseboet oentoek sementara waktoe dipandang meroepakan Karesidenan, dikepalai oleh seorang Residen jang memimpin segenap pegawai pamong praja dan polisi serta memegang segala kekoeasaan sebagai seorang Residen di Djawa dan Madoera loear daerah Soerakarta dan Jogjakarta.


KETIGA: 

Di dalam Karesidenan Soerakarta terseboet pada kedoea, dibentoek soeatoe daerah baroe dengan nama Kota Soerakarta jang melipoeti daerah seperti ditetapkan dalam Bijblad 13318 tentang batas-batas Kota Soerakarta dan dikepalai oleh seorang Wali Kota.


KEEMPAT:

(1)   S.P. Soeltan Jogjakarta ditoendjoek sebagai Pembantoe Bendahara Negara oentoek seloeroeh daerah istimewa Kasoeltanan dan Pakoealaman di Jogjakarta.

(2)   Residen Soerakarta ditoendjoek sebagai Pembantoe Bendahara Negara oentoek seloeroeh daerah Karesidenan Soerakarta termaksoed pada kedoea di Soerakarta.


KELIMA: Pemerintahan di daerah- daerah Soerakarta dan Jogjakarta berada langsoeng di bawah pimpinan Pemerintah Poesat.


KEENAM: 

Penetapan ini moelai berlakoe pada hari dioemoemkan.


Ditetapkan di Jogjakarta pada tanggal 15 Djoeli 1946,

Presiden Repoeblik Indonesia



Ir. Soekarno


Diumumkan:

pada tanggal 15 Juli 1946

Sekretaris Negara,

Ttd.



AG. PRINGGODIGDO


(Sumber : Sujamto, 1988: 334)

Editor
: Garda.id
Sumber
:
SHARE:
 
Berita Terkait
Kajati Sumut Harli Siregar Dipromosikan Inspektur III  ke Kejagung, Digantikan Kajati Sumbar
UNPAB Hadiri Pembukaan MTQ ke-59 Kota Medan, Tegaskan Komitmen Dukung Syiar Al-Qur’an
UNPAB Hadiri Pelepasan Siswa Kelas XII MAN 3 Medan, Perkuat Sinergi Pendidikan
Prestasi membanggakan kembali ditorehkan UNPAB dalam ajang Rakerwil LLDIKTI Wilayah I Tahun 2026 di Berastagi
Bangkitkan Karakter Anak Muda, Teater Nasional Medan Siap Pentaskan ‘Dua Dokter’ di HUT ke-64
Ketua Umum Komunitas Aku Anak Medan Dukung Ketegasan Gubernur Sumut Terkait Penyalahgunaan Narkoba
 
Komentar