Selasa, 13 Januari 2026

Dialog dengan Forum Bersama Umat Kristiani, Edy Rahmayadi Bahas Pergub Nomor 19/2022

Garda.id - Senin, 24 Oktober 2022 14:17 WIB
Dialog dengan Forum Bersama Umat Kristiani,  Edy Rahmayadi Bahas Pergub Nomor 19/2022
Dialog dengan Forum Bersama Umat Kristiani, Edy Rahmayadi Bahas Pergub Nomor 19/2022

 

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi berdialog langsung dengan Forum Bersama Umat Kristiani (FBUK)


 

MEDAN | Garda.id

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi berdialog langsung dengan Forum Bersama Umat Kristiani (FBUK). Antara lain membahas Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 19 tahun 2022 tentang tata cara pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.

 

Pada pasal 7, dalam Pergub 19/2022 disebutkan, lembaga yang tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima dana hibah APBD Pemprov Sumut adalah rumah ibadah berbentuk Musala, Surau serta Gereja Kharismatik. Edy Rahmayadi berharap penyelesaian masalah ini segera dilakukan.

 

"Saya ingin ini segera diselesaikan, jangan sampai yang mudah menjadi sulit, karena ini menyangkut ibadah umat," kata Gubernur Edy Rahmayadi saat memberikan kata sambutan, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, Senin (24/10).

 

Edy Rahmayadi meminta kepada Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan Binsar Situmorang untuk mempercepat revisi Pergub tersebut. Walau begitu, dia mengingatkan agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

"Tetap, kita harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan lakukan dengan cepat," kata Edy Rahmayadi.

 

Menurut keterangan Binsar Situmorang, syarat utama penerima hibah dan Bansos APBD sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2018, adalah lembaga yang berbadan hukum. Karena itu,  Musala, Surau dan Gereja Karismatik yang tidak berbadan hukum tidak bisa menerima hibah dari APBD Pemprov Sumut, karena hibah dan Bansos harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

 

"Itu syaratnya dari Kemendagri, untuk itu kita akan ajukan revisi ke Kemendagri segera untuk Pergub Nomor 19 Tahun 2022, tetapi tentu lembaga yang belum berbadan hukum tetap tidak bisa menerima hibah atau Bansos," kata Binsar Situmorang.

 

Sementara itu, Pdt Ferdy Sembiring berterima kasih kepada Gubernur Edy Rahmayadi yang telah menanggapi keluhan mereka. Dia yakin, persoalan ini akan menemukan titik terang dan cepat selesai.

 

"Kami yakin melalui kepemimpinan Pak Gubernur masalah Pergub ini akan segera selesai agar tidak ada keraguan, kegalauan pada umat," kata Pdt Ferdy Sembiring yang merupakan  Presidium FUBK.

 

Hadir pada acara dialog dengan FBUK para tokoh Kristiani Sumut seperti Pdt Parlindungan Purba dan tokoh-tokoh, serta pendeta Karismatik. Hadir juga OPD terkait Pemprov Sumut dan juga tokoh agama serta masyarakat.red


Editor
: Garda.id
Sumber
:
SHARE:
 
Berita Terkait
Medan Kembali Normal Pascabanjir, Mendagri: Aktivitas Sudah Berjalan Kembali
Apresiasi KADIN, Mendagri Libatkan IPDN Perkuat Penanganan Bencana di Sumatera
MUSDA I JMSI Maluku Utara Resmi Digelar, Yusri Abubakar Terpilih Sebagai Ketua
Pemko Medan Segera Manfaatkan dan Tentukan Pengelola Gedung Warenhuis
Percepat Operasional UMKM Square USU, Pemko Medan Segera Matangkan Pola Pengelolaan
Wakil Wali Kota Medan Harap Harian Waspada Jadi Mitra Strategis Pemerintah Dalam Mendukung Pembangunan
 
Komentar