Senin, 13 Juli 2026

DPRD Sumut Sahkan Ranperda Ketentraman dan Ketertiban Umum, Gubernur Apresiasi Keputusan Bersama, Ini Kata Darma Putra Rangkuti

Garda.id - Rabu, 19 Maret 2025 15:52 WIB
DPRD Sumut Sahkan Ranperda Ketentraman dan Ketertiban Umum, Gubernur Apresiasi Keputusan Bersama, Ini Kata Darma Putra Rangkuti
DPRD Sumut Sahkan Ranperda Ketentraman dan Ketertiban Umum, Gubernur Apresiasi Keputusan Bersama, Ini Kata Darma Putra Rangkuti

 




Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Darma Putra Rangkuti, menyampaikan bahwa Ranperda ini terdiri dari empat poin utama, yakni penguatan kewenangan pemerintah daerah, peningkatan koordinasi dan kolaborasi antar lembaga, mekanisme perlindungan masyarakat, serta penegakkan hukum.ist



Medan  | Garda.id

 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara menggelar rapat paripurna pada Rabu (19/3/2025), yang dihadiri oleh Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, untuk mengambil keputusan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum. Keputusan tersebut merupakan hasil inisiatif DPRD yang telah dirancang sejak tahun 2021 dan telah melalui pembahasan mendalam.

Dalam rapat tersebut, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Darma Putra Rangkuti, menyampaikan bahwa Ranperda ini terdiri dari empat poin utama, yakni penguatan kewenangan pemerintah daerah, peningkatan koordinasi dan kolaborasi antar lembaga, mekanisme perlindungan masyarakat, serta penegakkan hukum yang berkeadilan.

Darma Putra Rangkuti menekankan bahwa dengan adanya Perda ini, diharapkan peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan semakin efektif dalam menegakkan ketertiban secara profesional dan humanis. Selain itu, masyarakat juga diharapkan dapat lebih berperan aktif dalam menjaga ketentraman dan ketertiban di lingkungan sekitar.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyambut baik pengesahan Ranperda ini dan mengapresiasi upaya kolaboratif antara DPRD dan pemerintah daerah dalam merumuskan Perda yang disusun berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Ia berharap Perda ini dapat membangkitkan semangat bersama untuk menciptakan ketertiban umum dan lingkungan yang harmonis di Sumatera Utara.

Editor
: Garda.id
Sumber
:
SHARE:
 
Berita Terkait
Tahun Ajaran Baru Dimulai, MAS TPI Plus Keterampilan Medan Bekali Siswa dengan Ilmu dan Keterampilan
Awali Tahun Ajaran 2026/2027, TPI Medan Perkuat Pendidikan Berkarakter melalui Tradisi Marhaban dan Tepung Tawar
SMAN 2 Medan Sambut 432 Siswa Baru, Orang Tua Diajak Berkolaborasi Wujudkan Prestasi
Boyong 4 Emas di Lampung, Taekwondo Sumut Dapat Wild Card di Indonesia Open
BREAKING NEWS: Konglomerat Properti Tan Kian Diamankan Polisi, Diperiksa sebagai Saksi dalam Pengembangan Kasus Eks Jampidsus
Belajar dari Yunnan, Tobat Ekologi Ditopang Gerakan Koperasi
 
Komentar