Sabtu, 27 September 2025

Wujudkan Asta Cita Presiden RI dan Visi Misi Gubsu, Bapemperda DPRD Sumut Revisi Perda 8/2022

Garda.id - Minggu, 15 Juni 2025 17:36 WIB
Wujudkan Asta Cita Presiden RI dan Visi Misi Gubsu, Bapemperda DPRD Sumut Revisi Perda 8/2022
Wujudkan Asta Cita Presiden RI dan Visi Misi Gubsu, Bapemperda DPRD Sumut Revisi Perda 8/2022

MEDAN - Demi mewujudkan salah satu Asta Cita Presiden Prabowo dan selaras dengan visi misi Gubernur Sumatera Utara, meningkatkan ketahanan pangan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumut merevisi Perda Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara. 


Ketua Bapemperda DPRD Sumut, Darma Putra Rangkuti, S.Hut, M.Si mengatakan bahwa merevisi Perda tersebut merupakan dari inisiatif DPRD Sumut. 


Adapun tujuannya adalah untuk memekarkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjadi dua dinas. Selain itu, juga untuk memekarkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) menjadi dua dinas. 


"Alasan pemekaran Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjadi dua dinas karena ada kementeriannya tersendiri. Yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan," jelasnya kepada wartawan, Minggu (15/6/2025). 


Darma menambahkan, adapun alasan memekarkan Dinas PUPR dan PSDA adalah untuk memaksimalkan pengelolaan sumber daya air di Sumut. 


Soalnya, pengelolaan sumber daya air di Sumut seperti pemberdayaan irigasi masih belum maksimal, bahkan cendrung tidak  berfungsi. 


Padahal, bila diberdayakan dengan baik, Darma menambahkan sejumlah irigasi yang ada di Sumut akan sangat bermanfaat untuk para petani di Sumut. 


"Berdasarkan temuan kami di saat reses seperti di Simalungun dan Siantar, banyak petani yang sudah beralih dari menanam padi, beralih mananam ubi, pepaya dan lainnya. Hal itu, karena irigasi untuk mengairi sawah padi di kawasan itu sudah tidak berfungsi lagi," ungkapnya. 


Darma pun sangat menyayangkan kondisi tersebut. Padahal, bila sejumlah irigasi di kawasan itu difungsikan lagi, maka para petani akan bisa kembali menanam padi. Karena yang menjadi kendali petani saat ini adalah tidak memiliki sarana untuk mengairi sawah mereka. 


Dengan banyaknya petani yang menanam padi, bukan tidak mungkin Asta Cita Presiden Prabowo dan visi misi Gubsu, Bobby Nasution, meningkatkan ketahanan pangan bisa terwujud. 


"Makanya, kami (DPRD Sumut) berinisiatif merevisi Perda Nomor 8 Tahun 2022 ini agar Provinsi Sumatera Utara memiliki Dinas PSDA yang bisa fokus mengurusi sumber daya air di Sumut, agar irigasi kembali berfungsi dan petani bisa kembali menamam padi," jelasnya. 


Untuk memaksimalkan revisi Perda tersebut, Darma menambahkan bahwa Bapemperda DPRD Sumut sudah melakukan pembahasan bersama Pemprov Sumut dan bahkan pihaknya sudah pernah melakukan kunjungan kerja ke DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Senin (2/6/2025) lalu. 


Dalam kunjungan kerja itu, Bapemperda DPRD Sumut mempelajari pemisahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Sumatera Barat yang telah memisahkan Dinas PUPR dan Dinas PSDA. 


"Kunjungan kerja itu bertujuan untuk memperdalam kajian terkait pemisahan struktur OPD yang selama ini digabung dalam satu dinas," ungkapnya.rel

Editor
: Garda.id
Sumber
:
SHARE:
 
Berita Terkait
Parkir Liar di Jalan Kartini Diduga Dibeckup Oknum DPRD, Wali Kota Diminta Evaluasi Kadis Perhubungan
Kajatisu Silaturahmi Ke PWI Sumut, Harli Siregar : Jaksa Jangan Cawe-Cawe Proyek dan Main Dana Desa
Ketua TI Sumut Bangga, Atlet Raih Medali di Kejuaraan Internasional Piala Panglima TNI
JMSI Sumut Siap Gelar Musda, Rianto Ahgly : Mari Bergotong Royong Demi Kesuksesan Acara
BAKOPAM Sumut Gelar Jumat Berkah, Salurkan Santunan untuk Janda di Medan dan Deliserdang
Musda JMSI Teguhkan Komitmen Mengawal Arus Informasi Akurat
 
Komentar