Rabu, 10 Juni 2026

LKBPH PWI Kutuk Pembakaran Kantor Redaksi Pakar, Polri Diminta Usut

Garda.id - Sabtu, 28 Desember 2024 13:59 WIB
 LKBPH PWI Kutuk Pembakaran Kantor Redaksi Pakar, Polri Diminta Usut
LKBPH PWI Kutuk Pembakaran Kantor Redaksi Pakar, Polri Diminta Usut

 

HMU KURNIADI.IST


Jakarta | Garda.id

Ketua Lembaga Konsultan Bantuan dan Penegakan Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (LKBPH PWI) HMU Kurniadi mengutuk percobaan pembakaran kantor redaksi Harian Pakuan Raya (Pakar) di Bogor pada Sabtu, 28 Desember 2024 dini hari.


Kurniadi mendorong polisi untuk segera menangkap pelaku percobaan pembakaran tersebut sekaligus mengungkap siapa dalang aksi tersebut. "Kami mendorong polisi untuk mengungkap kasus pembakaran kantor redaksi.Pakar," kata Kurniadi di kampus Universitas Diponegoro, Semarang, tadi siang.


Menurut Kurniadi, kasus pembakaran kantor redaksi Pakar tersebut merupakan bentuk nyata tindakan horor dan kekerasan terhadap wartawan dan apabila tidak segera diungkap maka berpotensi melemahkan kemerdekaan pers. Apabila aksi pembakaran tersebut terkait dengan pemberitaan yang tidak berimbang, Kurniadi mengatakan aksi pembakaran tersebut tetap tidak dapat dibenarkan. "Apabila terkait delik pers tetap tidak dibenarkan aksi horor kaya gitu. Delik pers dapat menempuh pengaduan ke dewan pers"' kata Kurniadi.

"Kita dukung polisi berkerja profesional.mengungkap kasus tersebut" pungkas advokat penggiat anti korupsi tersebut.

Ketua Lembaga Konsultan Bantuan dan Penegakan Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (LKBPH PWI) HMU Kurniadi mengutuk percobaan pembakaran kantor redaksi Harian Pakuan Raya (Pakar) di Bogor pada Sabtu, 28 Desember 2024 dini hari.


Kurniadi mendorong polisi untuk segera menangkap pelaku percobaan pembakaran tersebut sekaligus mengungkap siapa dalang aksi tersebut. 

"Kami mendorong polisi untuk mengungkap kasus pembakaran kantor redaksi.Pakar," kata Kurniadi di kampus Universitas Diponegoro, Semarang kemarin

Menurut Kurniadi, kasus pembakaran kantor redaksi Pakar tersebut merupakan bentuk nyata tindakan horor dan kekerasan terhadap wartawan dan apabila tidak segera diungkap maka berpotensi melemahkan kemerdekaan pers. Apabila aksi pembakaran tersebut terkait dengan pemberitaan yang tidak berimbang, Kurniadi mengatakan aksi pembakaran tersebut tetap tidak dapat dibenarkan. "Apabila terkait delik pers tetap tidak dibenarkan aksi horor kaya gitu. Delik pers dapat menempuh pengaduan ke dewan pers"' kata Kurniadi.

"Kita dukung polisi berkerja profesional.mengungkap kasus tersebut" pungkasnya.rel

Editor
: Garda.id
Sumber
:
SHARE:
 
Berita Terkait
Diskominfo Sumut Buka-Bukaan Soal Anggaran Seleksi KI Sumut 2026-2030, Capai Rp409,7 Juta
Dari OTT Imigrasi ke Konsolidasi Pelayanan Publik
Babak 8 Besar Turnamen U-15 Antar Klub Diprediksi Berlangsung Sengit
Otty Batubara: Pemanggilan Pejabat dan DPRD Harus Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Korupsi Eks Rumah Singgah
Indahnya Cahaya Cinta Ilahi, Silaturahmi Tanpa Batas Perkuat Ukhuwah dan Kebersamaan
Andi Pranata Buka Rakor BOEMKRAFT DPW PKS Sumut, Ingatkan Prinsip Kerja “3T”
 
Komentar