Senin, 24 November 2025

KPK Temukan Uang Rp2,8 miliar dan Senjata Api Di Rumah Topan Ginting

Garda.id - Rabu, 02 Juli 2025 16:00 WIB
KPK Temukan Uang Rp2,8 miliar dan Senjata Api Di Rumah Topan Ginting
KPK Temukan Uang Rp2,8 miliar dan Senjata Api Di Rumah Topan Ginting

 

MEDAN |  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dua pucuk senjata api dan uang senilai Rp2,8 miliar dari rumah pribadi mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Topan Ginting. 


Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dua senjata tersebut terdiri dari pistol bareta dengan tujuh butir amunisi dan senapan angin dengan amunisi pelet dua pak. 


"Diantaranya uang sejumlah sekitar Rp2,8 M, sera dua pucuk senjata api," kata Budi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (2/7).


Budi mengatakan, KPK akan berkoodinasi dengan pihak kepolisian terkait izin pemelikian senjata api tersebut. 


"Benar (koordinasi dengan polisi," kata Budi menjawab pertanyaan wartawan terkait langkah soal kepemilikan senjata api. 


Dalam penggeladahan yang berlangsung di rumah pribadi Topan Ginting di Kompleks Royal Sumatera, KPK membawa tiga koper, dua kardus dan satu tas dari dalam rumah. 


Penyidik KPK sekitar lima jam berada didalam rumah mantan Kadis PUPR Sumut itu. Tim penyidik KPK keluar dari rumah tersebut pada 16.30 WIB. 


KPK sebelummya sudah melakukan penggeladahan di Kantor Dinas PUPR Sumut Jalan Sakti Lubis dan rumah dinas Topan Ginting di Jalan Busi, Selasa (1/7).


Dalam penggeledahan itu, KPK mengamankan sejumlah berkas penting yang diduga berkaitan dengan kasus suap proyek jalan yang menjerat Topan Ginting. 


Adapun KPK menetapkan Topan Ginting sebagai tersangka karena menerima gratifikasi atau suap dari PT. Dalihan Natolu Group (DNG) dalam rencana pembangunan jalan. 


Selain itu, KPK juga menetapkan Direktur PT Dalihan Natolu Grup (DNG) berinisial KIR, RES UPT Gunung Tua merangkap sebagai PPK dan Staf UPTD Gunung Tua

dalam pengadaan proyek jalan di daerah Sipiongot sebesar 1,78 Miliar dan akan tayang pada Juni 2025.


Adapun pembangunan proyek tersebut adalah Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp96 miliar dan royek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.


KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka TOP, RES, HEL, KIR, RAY untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 28 Juni sampau 17 Juli 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.red

Editor
: Garda.id
Sumber
:
SHARE:
 
Berita Terkait
Dinas Pariwisata Sumut Dinilai “Melawan” Instruksi Gubernur, Sekdis Akui Tak Paham Materi yang Dipresentasikan
JMSI Sumut Siap Gelar Dua Agenda Besar: Workshop Tembakau Deli dan JMSI Award 2025
Azhari AM Sinik Dianugerahi Gelar Datuk Seri Panglima Warta Diraja Oleh Sultan Langkat ke IV Seri Sultan Harimugaya Abdul Djalil Rahmadsyah
Tokoh Pemuda Sumut Daffasya Sinik Apresiasi Bobby Nasution: “Gerak Cepat Gubsu Kembalikan Kejayaan Olahraga Patut Diapresiasi”
Rahmat Shah Rayakan Milad ke-75, Peluncuran Buku, dan Pengangkatan sebagai Presiden SEAZA
Rahmat Shah Rayakan Milad ke-75, Peluncuran Buku, dan Pengangkatan sebagai Presiden SEAZA
 
Komentar